PROPER merupakan salah satu sarana kebijakan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam rangka mendorong penataan penanggung jawab usaha terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, melalui instrument informasi dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Penyerahan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2015-2016 yang berlangsung di Istana Wakil Presiden RI, Jl. Kebon Sirih No. 14 Jakarta Pusat.?
Selain itu PROPER juga memiliki tujuan untuk mendorong industri atau dunia usaha untuk menerapkan prinsip ekonomi hijau dengan melakukan efisiensi energy, efisiensi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Perusahaan yang menjadi peserta PROPER adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, mempunyai produk yang berorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas.?
Seluruh perusahaan peserta PROPER akan dinilai berdasarkan dua kriteria, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). Dalam kriteria ketaatan, perusahaan akan dinilai dari segi ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup yang berkaitan dengan: persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporanya; pengendalian pencemaran air; pengendalian pencemaran udara; pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); pengendalian pencemaran air laut dan potensi kerusakan lahan.?
Sementara itu pada kriteria kedua, kriteria beyond compliance, penilaian lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.?
PJB melihat PROPER sebagai sebuah peluang untuk menciptakan keunggulan kompetitif. Dengan mekanisme kompetisi yang bersifat terbuka dan melibatkan masyarakat, maka PROPER dapat menjadi ajang untuk menyampaikan informasi mengenai keunggulan PJB dalam menjalankan praktik bisnis dengan keunggulan lingkungan, beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat secara cukup konsisten. Pada 2 periode terakhir (2013/14 dan 2014/15) tiga unit PJB, yaitu UP Paiton, UP Gresik dan UP Muara Tawar dinilai dengan peringkat hijau, bahkan UP Gresik mampu meraih peringkat hijau lebih awal yaitu pada tahun 2010/2011.
Sementara UP Muara Karang mendapatkan peringkat biru sebagai bentuk apresiasi dalam upaya UP Muara Karang dalam pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.?
Pada tahun 2016, peserta PROPER mencapai 1.930 perusahaan dari 111 jenis industri. Tingkat ketaatan PROPER pada tahun ini mencapai 84%, atau meningkat 11% dari ketaatan peserta PROPER tahun lalu. Hal tersebut memperlihatkan terciptanya persaingan yang semakin ketat dari tahun ke tahunnya. Hal ini membuktikan bahwa PROPER mampu menciptakan pembelajaran dan mendorong para peserta untuk melakukan upaya yang lebih baik.?
Untuk tahun 2016 ini, peraih peringkat PROPER emas sebanyak 12 perusahaan, kemudian peringkat hijau sebanyak 172 perusahaan, peringkat biru 1422 perusahaan, peringkat merah 284 perusahaan dan peringkat hitam sebanyak 5 perusahaan.?
Walaupun UP Gresik, UP Paiton, UP Muara Karang, UP Muara Tawar memiliki bisnis yang sama yaitu pembangkitan, namun di dalam PROPER terdapat klasifikasi yang lebih spesifik dan membedakan antara PLTU dan PLTGU. Oleh karena itu UP Paiton masuk ke dalam kategori PLTU di kelompok 5 dan bersaing dengan Peraih peringkat emas PT Badak NGL, PT Pertamina Kilang Musi, PT Holcim Cilacap Plant, PT Pertamina Kilang Balongan, PT Pupuk Kaltim, PT Pertamina Kilang Dumai, PT Pupuk Kujang. Kemudian peraih peringkat hijau PT Semen Indonesia Pabrik Tuban, PT Pertamina Kilang Sei Pakning, PT Jawa Power, PT Smelting, PT Paiton Energy Company, PT PLN Tanjung Jati B Jepara, PT Holcim Narogong Plant, PT Indocement Tunggal Prakarsa Pabrik Palimanan, PT Semen Padang, PT Indonesia Power UBP Suralaya, ?PT Indocement Tunggal Prakarsa Pabrik Citeureup, PT Pertamina Kilang Balikpapan, PT Petrokimia Gresik.
Sedangkan untuk UP Gresik, UP Muara Karang, UP Muara Tawar masuk ke dalam kategori PLTGU dan PLTP di kelompok 7 dan bersaing dengan peraih peringkat emas PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojanng, Star Energy Geothermal (Wayang Windu), Chevron Geothermal Salak. Kemudian peraih peringkat hijau PT Indonesia Power UBP Priok, Chevron Geothermal Darajat, PT Indonesia Power UBP Tambak Lorok, PT Indonesia Power UBP PLTP Kamojang Darajat, PT Indonesia Power UBP PLTGU Grati, PT PLN Sektor Pembangkitan PLTGU Cilegon.
Proses penilaian PROPER yang dilalui oleh UP Gresik, UP Paiton, UP Muara Karang, UP Muara Tawar diawali dengan melakukan self-assessment terhadap kinerja pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat baik dari sisi tata kelola dan juga inovasi, adisionalitas, serta pencapaian indikator, untuk setiap aspek ;antara lain sistem manajemen lingkungan, upaya efisiensi energy, upaya pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, implementasi penerapan 3R pada limbah padat Non B3, Pengurangan pencemar udara dan emisi gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemar air, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat.
Seluruh pengukuran dan penilaian mandiri tersebut disajikan dalam format Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) dan juga dalam format dokumen hijau. Kedua dokumen tersebut disubmit kepada KLH untuk selanjutnya dinilai.?
Terdapat beberapa tahapan penilaian dengan sistem passing grade. Pada tahap yang pertama adalah saringan melalui penilaian DRKPL, jika nilai dari DRKPL mampu bersaing maka perusahaan akan masuk ke kelompok calon kandidat hijau. Pada tahap selanjutnya adalah penilaian terhadap dokumen hijau, yang jika nilai dari dokumen hijau kembali mampu bersaing, maka akan meningkat menjadi kandidat hijau.?
Sebagai penutup di tahun 2016 ini, PJB mendapatkan suatu hadiah yang memberikan motivasi untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya, 4 unit PJB antara lain UP Gresik, UP Paiton, UP Muara Tawar, dan UP Muara Karang berhasil mendapatkan PROPER HIJAU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: