Pemanfaatan sisa hasil proses pembakaran batu bara atau yang dikenal dengan Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang dilakukan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB) terus dilakukan. Adapun fungsi pemanfaatan bahan itu termasuk dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) pada masyarakat luar maupun di area kerja lingkup anak perusahaan PT PLN (persero) ini.
Direktur Operasi 1 PJB, Yossy Noval, menjelaskan bahwa program CSR PJB dalam pemanfaatan bahan FABA ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) 12, yakni Responsible Consumption and Production (Pola Konsumsi dan Produksi yang Berkelanjutan).
Baca Juga: Erick Thohir Optimis PLN Dapat Jalankan Transisi Energi dengan Optimal
"Di tahun 2021, kami telah berhasil memanfaatkan FABA sebesar 443.959,88 ton atau sebesar 59,42 persen dari total produksi FABA yang mencapai 747.182,9 ton. Kami telah mendukung perkembangan infrastruktur pemerintah melalui pemanfaatan FABA menjadi bahan baku pembuatan paving blok, batako, pemecah ombak, hingga menjadi bahan dalam stabilisasi dan timbunan tanah," terang Yossy Noval dalam keterangan resmi di Surabaya, Kamis sore (7/4/2022).
Lebih lanjut Yossy mengungkapkan, pihaknya telah berhasil memanfaatkan FABA yang diproduksi unit pembangkit yang tersebar di Indonesia, di antaranya, Pulau Sumatera dengan 32.267,38 ton FABA telah dimanfaatkan. Kalimantan menyumbangkan 46.986,98 ton dari pemanfaatan FABA unit pembangkit PT PJB. Di Pulau Jawa, PJB telah memanfaatkan 347.565,64 ton FABA. Di Indonesia bagian timur PT PJB memanfaatkan 1.772,33 ton di Pulau Sulawesi; 10.351,5 ton di Pulau Nusa Tenggara; dan 5.016,05 ton di Pulau Maluku.
"Selain berkomitmen untuk mengedepankan lingkungan dalam proses bisnisnya, kami juga berkomitmen untuk menyejahterakan masyarakat dan UMKM di sekitar unit pembangkit kami. Melalui FABA yang kami berikan, mereka akan dapat memproses dan mengubah FABA menjadi barang bernilai ekonomis di masyarakat," sambung Yossy.
Tidak hanya itu, sebut Yossy, program CSR yang dilakukan PJB dalam pemanfaatan FABA tersebut bisa dilihat melalui pengolahan FABA menjadi rumah layak huni yang berada di Kabupaten Pacitan. Melalui PLTU Pacitan, PT PJB membangun rumah layak huni menggunakan material batako yang bahan dasarnya terbuat dari bahan baku FABA yang berasal dari PLTU Pacitan serta di Kabupaten Probolinggo, tepatnya di sekitar PLTU Paiton.
Sebelumnya, Kementerian PUPR terkait penggunaan bahan FABA sudah menjalin kerja sama pemanfaatan bahan itu terutama di beberapa daerah yang memiliki keterbatasan material untuk membangun jalan. Uji coba penggunanaan material FABA untuk infrastruktur yang kini telah rampung dilaksanakan.
Sementara dalam regulasi yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan menjadi limbah non-B3 yang merupakan limbah yang tidak memiliki karakteristik B3 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan.
Hasil data dari uji karakteristik terhadap abu batu bara di beberapa PLTU yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 lalu menunjukkan, FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu.
"Gabungan dari FABA memiliki potensi yang dapat digunakan untuk lapisan fondasi jalan atau urugan lainnya. Kami telah mengujicobakan di tahun 2020 dengan komposisi 25 persen FA, 75 persen ditambah 8 persen Semen Portland untuk pembuatan jalan yang menghasilkan lebih dari 98 persen kepadatan pada uji Konus Pasir," terang Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Nyoman Suaryana, beberapa hari lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum