Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sulselbatra) merilis tunggakan pajak pada tiga provinsi di Pulau Sulawesi itu sudah lebih dari Rp600 miliar. Tunggakan pajak tersebut berasal dari sejumlah wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir ini.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DPJ Sulselbartra Aris Bamba mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari wajib pajak yang belum membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Tunggakan pajak Rp600 miliar itu berimbang. Ada yang dari PPh dan ada juga dari PPN," kata dia di Makassar, Selasa (3/1/2017).
Aris menjelaskan pihaknya tidak bisa merinci jumlah wajib pajak yang menunggak lantaran datanya dinamis dan terus berjalan.
"Ada yang cuma satu sampai dua bulan, tapi ada juga yang sudah kritis. Intinya, itu semua tunggakan pajak dalam beberapa tahun terakhir ini," tuturnya.
DPJ Sulselbatra terus mengupayakan agar wajib pajak tersebut segera membayarkan pajaknya. Beragam cara telah ditempuh sesuai aturan, mulai dari pendekatan persuasif sampai penegakan hukum. Ia menyebut Desember lalu pihaknya bahkan sempat menyandera seorang wajib pajak yang menunggak.
Menurut Aris, penyanderaan terhadap wajib pajak tersebut dianggapnya cukup efektif. Buktinya, penunggak pajak itu langsung melunasi tunggakan pajaknya setelah sehari mendekam di bui. Toh demikian, DPJ Sulselbartra berharap metode penyanderaan tak perlu digunakan lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: