Sejak diluncurkan di awal November 2016 lalu, PT BNI Syariah mengklaim mampu menghimpun dana tabungan wakaf Hasanaf sebesar Rp 2,7 miliar. Dana tersebut mulai banyak terkumpul setelah adanya kejelasan terkait proyek yang akan dibiayai melalui program wakaf BNI Syariah.
Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan pencapaian ini terbilang tinggi jika dibandingkan ketika BNI Syariah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang memerlukan waktu lima tahun untuk mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp 3 miliar. Imam mengungkapkan dalam pengenalan program wakaf Hasanah BNI Syariah menggunakan dua fase.
Pertama, pihaknya membuka rekening wakaf berdasarkan proyek yang tersedia. Kedua, BNI Syariah? mulai membukakan rekening tabungan wakaf atas nama masing-masing nasabah. "Nanti bentuknya virtual account, jadi nasabah bisa liat jumlah wakaf dia selama periode berjalan," Ujarnya.
Setelah kedua fase berjalan, BNI Syariah berencana untuk membuat produk aset wakaf. Artinya, BNI Syariah akan membiayai pembangunan aset wakaf, seperti pembangunan rumah sakit atau office tower yang kemudian bangunan itu dikelola atau disewakan. Setelah itu, hasil dari pengelolaan gedung tersebut dapat disisihkan sesuai dengan amanah wakaf, seperti untuk pengembangan pendidikan dan kegiatan sosial. Meski demikian, Imam menyebut skema pada fase ketiga ini belum mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara untuk target, anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini menyebut tidak mematok target penghimpunan dana tabungan wakaf. Namun, Imam memprediksi sekitar 5% dari total nasabah BNI Syariah akan membuka rekening wakaf. Seperti diketahui? guna menunjang produk tabungan wakaf, BNI Syariah telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan lima lembaga penyalur wakaf, yakni Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Sucipto
Tag Terkait: