Sekitar 10 ribu buruh direncanakan akan turun ke jalan menuntut penolakan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia khususnya asal China/ Tiongkok.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan aksi demontrasi tersebut akan digelar pada 6 Februari 2017 mendatang di mana bertepatan dengan Kongres KSPI. Said menambahkan keberadaan TKA saat ini dianggap meresahkan dan menyaingi hak-hak masyarakat lokal dalam mendapatkan lapangan pekerjaan.
Untuk itu, KSPI akan melakukan gugatan masyarakat (citizen lawsuit) secara serempak pada 20 pengadilan negeri di 20 provinsi di Indonesia.
"Alasan gugatannya karena hak konstitusi warga terabaikan dalam mendapatkan lapangan pekerjaan," kata Said di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Said menilai adanya ratusan ribu TKA yang bekerja di Indonesia dengan tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerja tanpa keahlian. Dia menyebut terdapat pelanggaran pada UU tersebut yang mengharuskan tenaga kerja asing hanya untuk pekerja yang memiliki keahlian atau skillworker. Sementara, menurutnya, terdapat banyak TKA tanpa keahlian yang bekerja secara ilegal di Indonesia.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan jumlah TKA di Indonesia masih bisa dikontrol. Tercatat, baru ada 850 pekerja asing yang masuk kategori ilegal.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan bahwa secara keseluruhan TKA yang berada di Indonesia mencapai 74.000 orang. Dari jumlah itu, 21.271 orang berasal dari China. Adapun untuk TKA ilegal, sebanyak 600 orang sudah ditangani Kemenaker dan 250 orang ditangani Imigrasi.
"Dari jumlah ini, berarti kasus tenaga kerja asing yang bermasalah ini masih terkontrol," kata Hanif.
Ia membandingkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain. Misalnya di Malaysia yang terdapat sekitar dua juta orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo