Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPK Siap Audit Kenaikan PNBP

        BPK Siap Audit Kenaikan PNBP Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan pihaknya siap mengaudit kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Regulasi baru tersebut berimbas pada kenaikan tarif pengurusan STNK, BPKB, SIM, STCK, SKCK, dan beberapa item lainnya.

        "Tetap nanti akan kita periksa berapa pertambahannya dan kemudian berapa penggunaannya," kata Harry seusai meresmikan Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di Jalan HM Yasin Limpo, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (9/1/2017).

        Menurut Harry, pemeriksaan akan dilakukan pada instansi yang bertanggungjawab untuk menerapkan PP Nomor 60 Tahun 2016. Proses audit rencananya akan dilakukan pada akhir 2017. Untuk saat ini, pemeriksaan belum bisa dilakukan mengingat regulasi itu baru berjalan.

        "Kita periksa pos tahun per tahun. Nanti pada akhir 2017 baru mulai diperiksa," tutur dia.

        Harry menjelaskan kebijakan pemerintah menaikkan PNBP merupakan penjabaran dari undang-undang yang ada. Ia menyebut BPK tidak berwenang mengusulkan kenaikan tarifnya. Yang pasti, kebijakan tersebut ditujukan untuk pembangunan di mana dananya disalurkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

        "Biasanya alokasinya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota," katanya.

        Lebih jauh, Harry menerangkan pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya tidak hanya tertuju pada Polri. BPK akan melakukan pemeriksaan terkait keuangan negara di seluruh instansi.

        "Bukan hanya Polri, tapi seluruh keuangan negara. Jadi, rekomendasi hasil pemeriksaan 2016 nanti kita akan sampaikan kepada DPR. (Kemungkinan) pada Juli 2017," ucap dia.

        Penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 sendiri sampai sekarang masih menuai pro-kontra. Pemerintah mengklaim kebijakan tersebut dilakukan untuk perbaikan pelayanan. Polri pun menyatakan kenaikan PNBP bukan atas kemauan Koorps Bhayangkara. Adapun, pihak LSM dan masyarakat terus menyoroti kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro-rakyat tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: