Kredit Foto: Warta BPK
Kredit macet sering dianggap otomatis berujung pidana, padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan ada aturan ketat sebelum sebuah kasus masuk ke ranah hukum.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Pranoto menjelaskan, penentuan kredit bermasalah masuk ranah pidana atau tidak bergantung pada hasil pemeriksaan yang mendalam dan berbasis bukti.
Pada tahap awal, BPK terlebih dahulu menilai apakah prinsip business judgment rule (BJR) berjalan atau justru tidak eksis dalam proses pengambilan keputusan bisnis.
“Pada saat langkah awal, tadi harus ada pembuktian awal bahwa itu ada BJR-nya nggak jalan nih. Untuk membuktikan itu ada butuh proses dan butuh yang mungkin juga cukup menjadi berat bagi pelaku industri. Membedakan mana yang masuk BJR, mana yang tidak saja sudah luar biasa, butuh proses yang luar biasa,” ujar Pranoto saat gelaran Starting Year Forum 2026, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Pranoto menekankan bahwa pembuktian keberadaan BJR bukan perkara sederhana karena memerlukan proses panjang untuk membedakan risiko bisnis yang wajar dengan keputusan yang menyimpang.
Dalam konteks tersebut, BPK memposisikan diri sebagai salah satu pintu masuk awal untuk memberikan penilaian objektif sebelum suatu perkara ditarik ke proses hukum.
Peran ini diharapkan menjadi penyangga agar persoalan kredit bermasalah tidak serta-merta berdampak besar dan langsung menyeret pelaku industri ke penegakan hukum.
Menurut Pranoto, terdapat kesepahaman bahwa tidak seluruh kredit macet dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau otomatis menimbulkan kerugian negara.
Kredit bermasalah baru berpotensi masuk ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, prinsip BJR yang tidak berjalan atau tidak ada, konflik kepentingan, serta indikasi penyimpangan serius lainnya.
Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, BPK kemudian melanjutkan pemeriksaan untuk menilai ada tidaknya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.
Dalam menjalankan tugasnya, BPK menekankan pentingnya hasil pemeriksaan yang objektif dan didukung bukti yang andal.
Untuk itu, BPK mengembangkan metodologi integrated risk-based audit guna menjawab kompleksitas objek pemeriksaan, khususnya di sektor perbankan.
Melalui pendekatan tersebut, berbagai jenis audit digabungkan dalam satu penugasan, mulai dari audit laporan keuangan, audit kinerja, hingga audit kepatuhan.
Pendekatan ini memungkinkan auditor melihat persoalan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi angka, tetapi juga kebijakan, regulasi, tata kelola, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
BPK juga menelaah kemungkinan bahwa persoalan justru bersumber dari kebijakan atau regulasi yang bermasalah, bukan semata-mata dari pelaku usaha.
Selain itu, pemeriksaan diarahkan untuk melihat potensi manipulasi dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan atau indikasi lain yang relevan.
Dengan pemahaman tersebut, BPK menyimpulkan apakah suatu perbuatan melanggar prinsip BJR, mengandung perbuatan melawan hukum, atau merupakan risiko bisnis yang wajar.
Peran BPK semakin krusial karena secara konstitusional BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara.
Kewenangan tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang menyatakan perhitungan kerugian negara yang sah berasal dari hasil pemeriksaan BPK.
Dengan posisi strategis tersebut, BPK berperan penting memastikan proses hukum tidak dibangun di atas dasar pemeriksaan yang rapuh.
Di sisi lain, BPK mengingatkan pentingnya pemahaman yang sama mengenai perbedaan antara kerugian negara dan kerugian bisnis.
Dalam praktik perbankan, perhitungan kerugian dipengaruhi berbagai faktor, seperti pembentukan cadangan kerugian, tingkat pemulihan kredit, kondisi debitur, serta dinamika bisnis yang terus berubah.
Baca Juga: Kredit Perbankan Diproyeksi Tumbuh, BI Ungkap Faktornya
Pranoto juga menyoroti masih adanya tantangan dalam menyelaraskan berbagai undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk relasi kewenangan Presiden dan pengelolaan BUMN.
Karena itu, koordinasi antarpemangku kepentingan, mulai dari lembaga audit, penegak hukum, regulator, hingga legislator, dinilai menjadi kunci agar penerapan aturan berjalan konsisten dan adil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement