Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Tunggu Perkembangan Revisi UU MD3 untuk Tambah Kursi Pimpinan MPR dan DPR

        PDIP Tunggu Perkembangan Revisi UU MD3 untuk Tambah Kursi Pimpinan MPR dan DPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PDI Perjuangan menunggu perkembangan revisi UU No. 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang akan menambah kursi pimpinan MPR RI dan DPR RI untuk pemenang pemilu legislatif. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan hal itu di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Senin (9/1/2017).

        Menurut Ahmad Basarah, revisi UU MD3 tersebut merupakan hasil lobi antarpimpinan fraksi di DPR RI untuk mengakomodasi partai pemenang pemilu berada pada formasi pimpinan MPR RI dan DPR RI. Dalam demokrasi di dunia, kata Basarah, lazimnya pemenang pemilu legislatif yakni peraih suara terbanyak dan pemilik kursi terbanyak di parlemen, berada dalam struktur pimpinan parlemen.

        "Namun, di parlemen Indonesia, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu legislatif 2015, selama 2,5 tahun tidak berada di struktur pimpinan," katanya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI ini menjelaskan, kalau nantinya revisi UU MD3 tersebut telah diputuskan secara final, maka PDI Perjuangan akan mendapat tempat dalam formasi pimpinan MPR RI dan DPR RI yang akan ditambahkan masing-masing satu kursi.

        Itu artinya, kader PDI Perjuangan akan menduduki jabatan sebagai wakil ketua MPR RI dan wakil ketua DPR RI. "Soal siapa kader yang akan ditunjuk, sampai saat ini belum dibicarakan di partai. Itu adalah kewenangan ketua umum," katanya.

        Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini menambahkan, pada rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua tahun 20016-2016, telah menyetujui revisi terbatas UU MD3 untuk menambah formasi pimpinan MPR RI dan DPR RI. Menurut dia, pada masa reses, Badan Legislasi DPR RI sudah melakukan proses revisi terbatas UU MD3.

        Ketika ditanya soal pembagian tugas pimpinan di MPR RI dan DPR RI, menurut Basarah, hal itu akan diserahkan pada perkembangan politik di DPR RI.

        Sementara itu, di DPR RI berkembang wacana, penambahan kursi pimpinan MPR RI dan DPR RI untuk membidangi reformasi birokrasi dan kemaritiman. Menurut Basarah, jika ada pembidangan seperti itu, maka PDI Perjuangan akan mengusulkan bidang pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: