Kepala Bidang Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Pallawarukka, mengatakan pengawasan tenaga kerja asing alias TKA di wilayahnya terus dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Tim terpadu itu diberi nama tim pengawas orang asing (timpora) yang bekerja secara rutin maupun mendadak untuk memantau perusahaan maupun industri yang mempekerjakan warga asing.
Andi menuturkan kinerja tim terpadu terus dioptimalkan guna memastikan tidak ada warga asing yang bekerja tanpa dokumen, baik itu terkait izin tinggal maupun izin kerja.
"Timpora ini melibatkan seluruh unsur terkait dengan Kemenkumham sebagai leading sector-nya. Dalam tim ini juga ada Polri, TNI, Kejaksaan, Disnaker, dan Disdukcapil," kata Andi di Makassar, Selasa (10/1/2017).
Menurut Andi, pihaknya secara rutin melakukan operasi gabungan untuk mengecek TKA yang ada di wilayahnya. Pada akhir tahun lalu timpora mengecek langsung seluruh berkas dan dokumen TKA yang bekerja di pembangkit listrik milik PLN dan Bosowa Group. Hasilnya, seluruh TKA yang didominasi dari Tiongkok bisa memperlihatkan dokumen, baik itu izin tinggal maupun izin kerja.
Berdasarkan pengalamannya di lapangan, kebanyakan warga asing yang bekerja dengan menyalahi prosedur menggunakan modus sebagai turis. Mereka hanya memiliki izin kunjungan. Contoh kasus terakhir di Palopo di mana pihak Imigrasi mengamankan seorang warga Tiongkok yang berjualan di Pusat Niaga Palopo, Minggu (8/1/2017).
"Tahun lalu juga ada warga Tiongkok yang diamankan karena berjualan di Pasar Palopo. Lalu, di Mal Makassar ada diamankan dua warga Tiongkok yang kedapatan jualan keramik. Semuanya sudah dideportasi," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ramli HS, merilis data mayoritas TKA di Sulsel berasal dari Tiongkok. Tercatat, 227 warga Tiongkok dari total 391 TKA di Sulsel. Kebanyakan dari mereka bekerja di sektor konstruksi. Sisanya memilih sektor perdagangan dan jasa. Sebaran TKA itu mayoritas berada di Jeneponto. Musababnya, di daerah itu sedang dibangun pembangkit listrik besar.
Berdasarkan data Kemenkumham, total pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas alias Kitas di Sulsel mencapai 689 orang dan tak semuanya mengantongi izin kerja. Rinciannya, yakni mahasiswa (203 orang), peneliti (tujuh orang), status ikatan yakni anak dan istri (88 orang), dan pekerja (391 orang).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo