Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Isu Sara Bikin Investor Ogah Bawa Dana Repatriasi?

        Isu Sara Bikin Investor Ogah Bawa Dana Repatriasi? Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah wajib pajak saat ini berpikir ulang untuk memulangkan asetnya ke dalam negeri (repatriasi) dalam keikutrsertaan program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini disebabkan situasi dalam negeri yang tidak kondusif akibat maraknya tindakan SARA dan radikalisme.

        Namun, kabar ini langsung dibantah pemerintah. Staf Ahli Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pembangunan Daerah Bobby Hamzar Rafinus mengatakan pemerintah tetap optimis bahwa dana repatriasi tersebut akan tetap masuk ke Indonesia.

        "Memang mereka (investor) menaruh perhatian pada apa yang terjadi di bulan November dan Desember, namun langkah cepat yang dilakukan Presiden dengan memberikan penjelasan intensif sudah cukup memberikan keyakinan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar menyangkut SARA dan radikalisme," kata Bobby dalam acara diskusi SARA, Radikalisme, dan Prospek Ekonomi 2017 yang digagas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Senin (23/1/2017).

        Bobby mengakui realisasi dana repatriasi hingga akhir periode II masih cukup rendah. Untuk itu, pemerintah akan terus meningkatkan sosialisasi tax amnesty kepada seluruh pihak.

        "Proses dana repatriasi terus berjalan. Sosialisasi tax amnesty terus dilanjutkan. Jadi, kita berharap di periode kedua dan ketiga bisa terus meningkat," tambahnya.

        Seperti diketahui, program amnesti pajak tahap II telah usai. Sampai 31 Desember 2016, akumulasi deklarasi aset berdasarkan surat pernyataan harta senilai Rp4.295 triliun. Ini mengalami kenaikan bersih Rp1.763 triliun dari periode I sebesar Rp2.533 triliun.

        Nilai uang tebusan yang terkumpul Rp9,5 triliun, jauh di bawah periode pertama Rp93,7 triliun. Nilai deklarasi harta tersebut mencakup komitmen repatriasi dana yang mencapai Rp141 triliun. Dengan kata lain, nilai komitmen repatriasi dana selama periode II hanya bertambah Rp4 triliun.

        Selain itu, jumlah wajib pajak (WP) yang menjadi peserta program amnesti periode II sebanyak 223.000. Jumlah itu lebih kecil dari periode sebelumnya 393.358.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: