Pola rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus diubah, yaitu transparasi proses pengajuannya dari DPR, MA, Presiden, kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
"Menurut saya ke depan perubahan UU MK dilakukan terutama rekrutmen hakim-hakim MK dari tiga institusi DPR, MA dan Presiden," kata Nasir di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Hal itu dikatakanya mengomentari tertangkap seorang pejabat lembaga penegak hukum oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (26/1).
Dia menilai revisi itu dilakukan untuk menghadirkan hakim-hakim MK yang berintegritas sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.
Menurut dia, masalah transparansi rekrutmen hakim-hakim MK juga perlu ditingkatkan karena sejauh ini, pola rekrutmen dan identitas calon hakim MK dinilai kurang transparan.
"DPR dan Pemerintah harus mengambil inisiatif ini sehingga kedepan integritas hakim MK benar-benar sudah teruji sehingga tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini," ujarnya.
Politisi PKS itu menilai partisipasi publik dalam memilih para calon hakim MK sangat diperlukan karena institusi negara yang melibatkan peran publik hanya DPR.
Menurut dia, publik perlu tahu calon-calon hakim yang akan bertugas di lembaga yudikatif tersebut, terlebih syarat bagi para calon hakim MK tergolong cukup berat dan tidak dimiliki pejabat-pejabat lain yaitu harus seorang negarawan.
"Selama ini yang transparan melibatkan partisipasi publik itu DPR. MA tidak ada yang tahu tiba-tiba ada calon hakim MK dari MA ditempatkan di MK," katanya.
Nasir menyesalkan kejadian tertangkapnya Hakim MK oleh KPK terulang kembali sehingga peristiwa itu merupakan luka bagi bangsa Indonesia.
Dia menilai Hakim MK seharusnya diisi oleh para negarawan dan selalu menjaga integritasnya namun ternyata tidak sesuai dengan harapan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada OTT di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum.
"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (26/1).
Sebelumnya beredar informasi di kalangan awak media bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) PA terkena OTT di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil