Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Grasi Antasari, JK: Itu Murni Rasa Kemanusiaan

        Soal Grasi Antasari, JK: Itu Murni Rasa Kemanusiaan Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pengurangan hukuman (grasi) Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar murni rasa kemanusiaan.

        "Itu murni kepada rasa kemanusiaan, bahwa proses itu menurut pandangan presiden tentu wajar diberikan grasi," kata Wapres Kalla di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

        Wapres menampik bahwa pemberian grasi tersebut terkait dengan politik. Menurut Wapres, proses permohonan grasi sudah dilakukan sejak lama, namun baru saat ini dipenuhi sebab juga butuh pertimbangan dari Mahkamah Agung.

        Antasari Azhar mendapat pengurangan hukuman enam tahun kurungan dan enam tahun pembebasan bersyarat sesuai grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

        Setelah menjalani tujuh tahun kurungan pada 10 November 2016, Antasari Azhar ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Banten.

        Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden, Johan Budi mengungkap alasan Presiden Joko mengatakan salah satu alasan Presiden mengabulkan permohonan grasi Antasari karena ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

        Johan mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan grasi tersebut, telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: