Perajin di Sentra Kerajinan Batik Kayu Krebet, Desa Guwosari, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkendala pemberlakukan sistem verifikasi legalitas kayu dalam memperluas pasar terutama ekspor.
"Kalau bahan baku kerajinan yaitu kayu kita tidak terkendala, cuma yang jadi hambatan itu adanya kebijakan SVLK (sistem verifikasi legalitas kayu) untuk bahan baku," kata Ketua Koperasi Perajin Batik Kayu Krebet 'Sidokaton' Yulianto di Bantul, Minggu (29/1/2017).
Menurut dia, penerapan SVLK terhadap semua bahan baku kayu diakui sudah digulirkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga saat ini para perajin batik kayu Krebet belum ada yang mengikuti atau mengurus SVLK.
Padahal, menurut dia, kebijakan SVLK terhadap semua bahan baku kerajinan kayu sangat diperlukan untuk menembus pasar ekspor, sehingga kebijakan ini menyulitkan perajin untuk ekspor sendiri.
"SVLK itu untuk semua bahan baku kayu, namun untuk pasar ekspor. Namun posisi di Krebet ini ekspornya melalui pihak ketiga atau perusahan eksportir. Dari sini kita hanya siapkan nota," katanya.
Ia mengatakan, tidak atau belum mengurus SVLK terhadap bahan baku kayu itu karena proses pengurusannya yang dinilai tidak mudah, sebab selain prosedural biaya yang dibutuhkan terbilang mahal tidak terjangkau perajin kecil.
"Carinya susah dan mahal, informasinya urus SVLK bisa ke dinas terkait, namun dari Krebet sampai belum ada yang bergerak ke arah situ, sebab mereka sudah sibuk di bagian produksinya, termasuk saya juga belum," katanya.
Yulianto yang juga punya rumah produksi batik kayu ini mengatakan, bahan baku kayu untuk membuat kerajinan selama ini mendatangkan dari wilayah Bantul, Magelang, Klaten serta sejumlah daerah di Jawa Tengah.
"Selama ini kayu ambil dari petani kemudian dipotong untuk dibuat kerajinan. Untuk SVLK memang sudah disosialisasikan pemerintah ke perajin Krebet, namun saya nilai masih kurang," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: