Setelah sembelumnya berhasil diusir turunoleh pasukan Rider, TNI, Kepolisian dan Satpol PP, ribuan penambang emas liar kembalimenyerbu Gunung Botak, di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. Dan kembali melakukan penambangan emas dengan menggunakan sianida dan merkuri yang berbahaya dan merusak lingkungan.
Kembalinya para penambang liar ini imbas dari penarikanpasukan pengamanan dari Kepolisian pada Rabu dinihari (6/01) disusul pasukan TNI begitu juga Satpol PP, penarikan pasukan pengaman ini disinyalir untuk pengamanan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada lima daerah di Provinsi Maluku.
Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas ESDM Propinsi Maluku kembali meminta agar kawasan itu kembali dijaga TNI dan Polri dan para penambang emas liar kembali disisir.
Bambang Riyadi, Manajer Operasional PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) mengatakan, secara legal formal PT BPS sudah mengantungi izin untuk melakukan perbaikan dan penataan lingkungan di kawasan Gunung Botak yang sudah sangat rusak akibat sianida dan mercuri dan harus segera dicarikan jalan keluar dan dituntaskan.
?Sejak akhir 2015 lalu hingga saat ini, PT BPS telah mengangkut sekitar 800.000 kubik sedimentasi yang menutup Sungai Anahoni, belum sampai 25% dari yang ditargetkan, hal ini karena masih adanya beberapa gangguan eksternal seperti penambang liar yang terus beraktivitas di atas Gunung Botak, maupun gangguan cuaca. Akibatnya, sedimen yang mengandung sianida dan mercuri terus mengalir ke hilir sungai Anahoni yang menjadi area kerja PT BPS saat ini.? Ujarnya.
PT BPS, lanjut Bambang, juga sudah siap bekerjasama dengan puluhan koperasi yang telah terbentuk. Dimana koperasi itulah yang menjadi wadah bagi masyarakat adat. "Tentunya, jika sudah berjalan akan ada pembagian yang sudah ditetapkan, berapa yang harus diberikan untuk pemerintah daerah, koperasi dan perusahaan. Kami akan taat pada ketentuan yang berlaku, tegasnya.
Untuk diketahui, pemerintah daerah telah menunjuk PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) untuk melakukan normalisasi sungai Anahoni. Berdasarkan SK Gubernur Maluku nomor 383 tahun 2016 tertanggal 23 November 2016, PT BPS memiliki izin untuk memanfaatkan hasil penataan dan pemulihan lingkungan pada lokasi bekas pertambangan emas illegal di Gunung Botak dan Gogorea.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: