Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertamina Sebut Penyaluran Elpiji Bersubsidi Aceh Sesuai Kuota

        Pertamina Sebut Penyaluran Elpiji Bersubsidi Aceh Sesuai Kuota Kredit Foto: Antara/Feny Selly
        Warta Ekonomi, Banda Aceh -

        PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I menyatakan penyaluran elpiji bersubsidi isi tiga kilogram di Aceh tetap mengacu pada kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

        "Elpiji bersubsidi yang kami distribusikan tersebut sesuai dengan jatah yang telah ditetapkan oleh pemerintah per kabupaten/kota yang ada di Aceh," kata Area Manager Communication dan Relations Sumbagut PT Pertamina, Fitri Erika di Banda Aceh, Minggu (5/2/2017).

        Ia menjelaskan elpiji bersubsidi atau elpiji dalam tabung isi tiga kilogram ditujukan untuk rumah tangga dan usaha mikro. Sementara di luar sektor tersebut harus menggunakan produk elpiji nonsubsidi.

        Perusahaan milik negara tersebut telah menyediakan elpiji non subsidi baik 12 kg atau 50 kg untuk kebutuhan hotel, restoran. Pertamina juga menyediakan tabung isi 5,5 kilogram atau bright gas. "Untuk yang nonsubsidi, persediaanya sesuai dengan kebutuhan," katanya.

        Ia mengatakan secara berkelanjutan, Pertamina berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pendistribusian elpiji tiga kg mengingat penetapan harga eceran tertinggi ditetapkan oleh pemerintah setempat.

        "Kami secara terus-menerus juga berkoordinasi dengan tim pemda terkait ketersediaan elpiji isi tiga kilogram di daerah, termasuk jika di hari hari besar dibutuhkan penambahan untuk dilakukan operasi pasar," katanya. Menurut dia, Pertamina mewajibkan lembaga resmi elpiji isi tiga kilogram untuk agen dan pangkalan untuk mencantumkan papan identitas/spanduk dan keterangan harga.

        Pertamina juga memiliki sistem SIMOLEK yang secara online mengetahui jumlah stok yang ada di agen dan pangkalan di setiap daerah per kecamatan bahkan kelurahan. "Dengan sistem ini membuat Pertamina bisa memantau ketersediaan LPG tiga kg di lembaga penyalur resmi Pertamina," katanya.

        Ia mengatakan Pertamina hanya dapat memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan resmi jika melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan. Kewajiban pangkalan resmi mencantumkan papan pengumuman spanduk identitas dan harga sesuai HET, kemudian juga pangkalan diwajibkan menuliskan data penjualan harian dalam buku log book untuk mencatat pembeli dengan identitas.

        Fitri menambahkan untuk mempermudah konsumen mendapatkan elpiji bersubsidi, saat ini juga sudah ada elpiji yang disediakan atau dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: