Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk tidak ragu menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebab telah ditetapkan menjadi terdakwa penistaan agama.
"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa harus dinonaktifkan. Oleh karena itu, Mendagri tidak boleh ragu untuk segera menonaktifkan Ahok. Ini semata untuk memenuhi rasa keadilan dan kesamaan di dalam hukum," kata Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Jika hal tersebut tidak dilakukan, lanjut politisi dari Fraksi PKS ini, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan kepala daerah lain yang juga berstatus terdakwa lainnya akan meminta perlakuan yang sama. Hal itu tentunya akan meruntuhkan kewibawaan hukum.
"Saya mengatakan ini sama sekali tidak ada maksud politik atau tendensius. Semata hanya untuk menyamakan semua warga negara di mata hukum. Jika hal tersebut tidak dilakukan Mendagri, mengingat mendagri berasal dari partai politik yang notabene ikut mengusung Ahok maka saya yakin akan ada kepala daerah lainnya yang berstatus sebagai tersangka meminta perlakuan yang sama," pungkas politikus dari Dapil Aceh tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo