Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kadin: Fintech Akan Mainkan Peran Penting bagi Perekonomian Global

        Kadin: Fintech Akan Mainkan Peran Penting bagi Perekonomian Global Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendorong industri financial technology (fintech) untuk berkembang di Indonesia. Pasalnya, Kadin yakin Fintech akan memainkan peranan penting dalam perekonomian global ke depan.

        "Kalau dari Kadin ingin lebih mendorong pengusaha fintech untuk berkembang, kalau masalah pengawasan kita serahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi, dari kita selalu meyakini bahwa fintech ini kita bicara global ekonomi akan memainkan peran yang sangat signifikan dalam perkembangan perekonomiam kita ke depan," ujar Ketua Kadin Rosan P Roeslani di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

        Selain itu, menurut Rosan, pihaknya juga yakin fintech juga mampu mendorong pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan.

        "Karena dengan adanya fintech ini penjangkauan dari industri ini menjadi sangat luas. Kalau dulu istilahnya, kita harus ada orangnya untuk ngedatengin, sekarangkan enggak perlu lagi. Dengan adanya fintech ini, penjangkauan akan lebih cepat istilahnya melompat," tuturnya.

        Luasnya jangkauan fintech memang bukan isapan jempol karena fintech mampu memanfaatkan teknologi digital seperti mobile phone, media sosial, dan internet. Rosan mengatakan penggunan handphone di Indonesia sebanyak 360 juta, kemudian yang aktif menggunakan social media sebesar 74 juta, dan pengguna aktif internet Indonesia mencapai 88 juta. Dengan begitu, infrasuktur yang mendorong perluasan fintech sudah terbangun.

        "Dengan adanya fintech ini bisa dipergunakan dengan maksimal, akan membantu program OJK juga dalam rangka pengenalan akses kalau mudahnya melek finansiallah (inklusi finansial)," ungkapnya.

        Saat ini perkembangan fintech, menurut Rosan, sudah sangat signifikan di mana yang tidak terdaftar saja menurut OJK sampai 600 perusahan, kalau menurut BI yang terdaftar kurang lebih 142, kalau menurut APJI 130-an. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum mengingat pertumbuhannya yang kian pesat.

        "Tapi kembali lagi kita sampaikan inilah peran Kadin, kita sampaikan ke OJK payung hukum ini bukan untuk membatasi tapi untuk membangun ekositem yang sehat, kuat, dan berkesinambungan untuk industri itu sendiri. Karena industri fintech ini sangat dinamis dan selalu berevolusi tidaknya di Indonesia tapi dunia. Kita beri masukan dengan adanya peraturan yang dapat menumbuhkan dari fintech ini yang berakibat dapat memberi akses kepada masyarakat," tutup Rosan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: