Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disperindag: Banyak Perusahaan Ekspor Belum Miliki SKA

        Disperindag: Banyak Perusahaan Ekspor Belum Miliki SKA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Pangkal Pinang -

        Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui masih banyak perusahan ekspor belum memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) karena kesadaran pengusaha melengkapi salah satu dokumen sah itu rendah.

        "Saat ini hanya satu dari 10 perusahaan yang mengekspor hasil laut yang memiliki dokumen SKA," kata Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindag Provinsi Kepulauan Babel, Riza Aryani di Pangkalpinang, Senin (27/2/2017).

        Meski tidak wajib memiliki SKA, menurut dia seharusnya perusahaan yang mengambil hasil laut memiliki kesadaran untuk membuat SKA agar dapat membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penertiban perdagangan serta memudahkan perusahaan masuk ke negera tujuan ekspor.

        "Pengurusan SKA tidaklah sulit, cukup datang ke Disperindag, isi formulir maka dokumen itu sudah bisa diterbitkan," ujarnya.

        Tidak hanya itu, pengurusan SKA ini gratis, hanya dikenakan biaya formulir Rp5.000.

        "Penertiban SKA ini langsung dari Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah hanya perpanjangan tangan saja," katanya.

        Menurut dia, meski sekarang pengawasan ekspor di beberapa negara belum ketat, namun suatu saat perusahaan akan dimintai disposisi dan dikenakan sanksi jika tidak memiliki SKA.

        "Tahun ini kita akan gencar mengimbau perusahaan ekspor untuk membuat SKA seperti perusahaan ekspor lain yang sudah memiliki SKA, karena kita punya program pendidikan untuk teman-teman eksportir," ujarnya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: