Wakil Kepala Direktur Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dengan adanya sistem tilang elektronik (e-tilang) dapat memangkas birokrasi yang memungkinkan pelanggar tidak datang pengadilan tetapi diproses di lapangan itu juga saat petugas menindak pengendara jalan.
"Proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda," ujar Yusep peluncuran Microsoft Asia Digital Transformation Study, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Polres Kabupaten Kediri salah satu? menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang), sistem tilang digital pertama di Indonesia.
Diprakarsai oleh Polres Kabupaten Kediri, PT Trimaxindo Abadi, dan Microsoft Indonesia, aplikasi e-Tilang memungkinkan masyarakat menjalani proses tilang yang transparan. Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile. Kemudian, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan Internet Banking BRI.
Agar bisa digunakan secara menyeluruh, aplikasi e-Tilang memanfaatkan teknologi auto scale Azure dari Microsoft yang memungkinkan aplikasi untuk berfungsi dengan baik pada platform iOS, Android, dan Windows, terlepas dari banyaknya pengguna yang mengakses aplikasi tersebut secara bersamaan.
"Saat ini, e-tilang pun telah dijadikan program nasional oleh Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Inspektur Jenderal Polisi Drs. Agung Budi (Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan), Pejabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai pelopornya," jelas Yusep.
"Ketika proses tilang manual di lapangan masih banyak yang menyimpang, aplikasi e-Tilang bisa menjadi solusi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Sucipto