Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Surat Rieke ke Raja Salman: Rusmini, TKW yang (Sempat) Divonis Mati Atas Tuduhan Konyol

        Surat Rieke ke Raja Salman: Rusmini, TKW yang (Sempat) Divonis Mati Atas Tuduhan Konyol Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) di DPR RI, Rieke Diah Pitaloka memberikan sambutan khusus kehadiran Raja Arab Saudi, Salman Bin Abdulaziz Al Saud di Indonesia. Menanggapi kehadiran orang terpenting di Saudi itu, Rieke yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR mengirimkan Surat Terbuka yang ditujukan kepada Raja Salman.

        Apa isinya?

        Yang Mulia, ijinkan melalui surat terbuka ini, saya berharap di masa yang akan datang kedua negara baik Indonesia dan Arab Saudi dapat memperjuangkan sistem hukum yang berkeadilan bagi pekerja migran. Saya percaya, Islam mengajarkan kepada kita untuk memperjuangkan kemanusiaan dan keadilan. Saya yakin, Yang Mulia Raja Salman memiliki kepercayaan yang sama dan merupakan Raja Saudi yang adil dan bijaksana, yang juga memperjuangkan Islam sebagai ?rahmatan lil? alamin?.

        Yang Mulia, ijinkan pula melalui surat ini saya perkenalkan Rusmini Wati Binti Nakrim. Rusmini sekarang berusia 31 tahun, seorang perempuan asal Indramayu, 209 km dari Jakarta. Orang tuanya buruh tani dengan upah yang tidak tetap. Suaminya, kuli di penggilingan padi dengan upah yang sangat kecil. Rusmini bercita-cita ke luar dari kemiskinan yang menjerat keluarganya dengan bekerja di Saudi sebagai pembantu rumah tangga. Ia berangkat pada tahun 2009 disalurkan oleh perusahaan penyalur Aheel FBR Recruitment di Ryadh-Khalid Bn Al-Waleed SI-P.O. Box 55551 (tlp. 2091028).

        Rusmini diterima bekerja di rumah majikan bernama Abdul Aziz Muh Al Zanidi. Selama dua tahun upah yang diterima total sebesar Rp. 1,3 juta, setara dengan SAR 365,71(dengan kurs USR 1 sama dengan Rp 3.554,71). Artinya, upah Rusmini bekerja Rp.54.167/bulan atau setara sekitar SAR 15,24/bulan. Tentu saja upah yang diterimanya tak sebanding dengan beban kerja yang harus dijalani. Akhirnya, Rusmini meminta dipulangkan ke Indonesia. Namun, sang majikan menolak dan malah berbalik melaporkan Rusmini atas tuduhan telah melakukan sihir kepada majikan perempuannya.

        Pada tanggal 12 Juli 2012, Rusmini divonis hukuman mati dan denda sebesar SAR 1 juta atau setara dengan Rp. 3,5 Miliyar. Alhamdulillah, pada bulan Januari 2015 atas kemurahan hati Raja Salman melalui otoritas Pengadilan Shagra, Rusmini dibebaskan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara delapan (8) tahun dan pada bulan September 2016, pengadilan mengganti denda SAR 1 juta dengan empat (4) tahun penjara. Artinya, Rusmini tidak harus membayar denda SAR 1 juta, namun harus menjalani total hukuman penjara selama dua belas (12) tahun ditambah hukum cambuk. Saat ini Rusmini telah menjalani setengah dari hukuman penjara dan kabarnya sudah dicambuk 1200 kali. Selain itu, setiap hari secara bergiliran dipekerjakan di rumah petugas penjara, dari mulai rumah kepala penjara sampai rumah penjaga penjara.

        Yang Mulia, barangkali saya tidak paham tentang sistem hukum di Saudi. Tetapi, saya dan keluarga Rusmini sangat yakin, Rusmini tidak melakukan sihir terhadap majikannya. Seperti yang saya sampaikan di atas, saya yakin Raja Salman adalah pemimpin yang adil dan bijaksana, pembatalan vonis mati dari Paduka secara tidak langsung menyatakan bahwa tuduhan sihir terhadap Rusmini tidak terbukti. Untuk pembatalan hukuman mati tersebut, atas nama Rusmini dan keluarga saya ucapkan beribu terima kasih. Tetapi, dua belas tahun penjara yang harus dijalani Rusmini ditambah hukum cambuk untuk hal yang tidak terbukti dilakukannya, saya pun percaya, Raja Salman di lubuk hati yang paling dalam juga memahami bahwa apa yang diterima oleh seorang perempuan miskin asal Indonesia, bernama Rusmini, bukanlah suatu hal yang adil. Saya memohon kembali kemurahan hati yang mulia untuk membebaskan Rusmini dan memulangkannya ke Indonesia. Semoga, pembebasan Rusmini, menjadi tonggak sejarah baru dalam hubungan bilateral Indonesia-Saudi. Menjadi komitmen dua negara untuk membangun kerjasama ekonomi yang berlandaskan kepada penghargaan atas kemanusiaan dan keadilan, sikap saling hormat-menghormati, serta pengukuhan solidaritas yang akan membawa kesejahteraan rakyat di kedua negara, menuju perdamaian abadi dan keadilan sosial.

        Jakarta, 2 Maret 2017

        Rieke Diah Pitaloka

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: