Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2017, mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara (Malut) sebesar 101,19 atau mengalami penurunan 0,39 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 101,59.
"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di tujuh kabupaten se-Provinsi Maluku Utara pada Februari 2017, NTP Provinsi Maluku Utara turun 0,39 persen dibandingkan NTP Januari 2017, yaitu dari 101,59 menjadi 101,19," kata Kepala BPS Malut, Misfaruddin di Ternate, Kamis (2/3/2017).
Begitu pula, untuk penurunan NTP pada Februari 2017 disebabkan karena indeks harga hasil produksi pertanian mengalami penurunan 0,27 persen, sedangkan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian mengalami peningkatan sebesar 0,13 persen.
Penurunan NTP Provinsi Maluku Utara Februari 2017 disebabkan oleh turunnya NTP pada tiga subsektor yaitu NTP Subsektor Tanaman Pangan turun 1,46 persen, NTP Subsektor Hortikultura turun 0,14 persen dan NTP Subsektor Peternakan turun 0,90 persen.
Sementara itu NTP Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat mengalami peningkatan 0,15 persen dan NTP Subsektor Perikanan mengalami peningkatan sebesar 0,54 persen.
"Dari 10 Provinsi di Kawasan Timur Indonesia, NTP Februari 2017 terhadap Januari 2017 terjadi peningkatan NTP di tiga provinsi, sedangkan tujuh provinsi lainnya mengalami penurunan NTP," katanya.
Sedangkan, secara nasional NTP mengalami penurunan dari Januari 2017 ke Februari 2017 yaitu dari 100,91 menjadi 100,33 atau turun 0,58 persen dan pada Februari 2017, Provinsi Maluku Utara mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,05 persen yang disebabkan oleh naiknya indeks harga pada enam kelompok pengeluaran, sedangkan Kelompok Bahan Makanan mengalami penurunan.
Menurut dia, inflasi perdesaan nasional pada Februari 2017 sebesar 0,38 persen, yang disebabkan oleh naiknya indeks harga pada semua kelompok pengeluaran.
Selain itu, untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara Februari 2017 sebesar 112,06 atau turun 0,61 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (Januari 2017) sebesar 112,75.
Dia mengatakan, NTP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
"NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi, semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: