Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kepada peserta amnesti pajak untuk melakukan dua kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari keikutsertaan program pengampunan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (2/3/2017), menyebutkan dua kewajiban itu adalah pengalihan dan investasi harta repatriasi maupun deklarasi dalam negeri serta pelaporan berkala harta tambahan.
Hestu menjelaskan bagi peserta amnesti pajak yang menyatakan repatriasi maka terdapat kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar negeri dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan berlaku.
"Penempatan dana dalam instrumen investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia," katanya.
Sedangkan, tambah Hestu, peserta amnesti pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan harta keluar Indonesia untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Terkait pelaporan harta tambahan, Hestu mengatakan peserta amnesti pajak harus melaporkan status penempatan harta tambahan yang telah dialihkan, dan wajib disampaikan pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPH setiap tahun selama tiga tahun.
"Laporan disampaikan dalam bentuk 'hardcopy' dan 'softcopy' ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan cara secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman, perusahaan jasa pengiriman dengan bukti pengiriman serta saluran lain yang ditetapkan," ujarnya.
Hestu menegaskan peserta amnesti pajak yang menolak melaksanakan kewajiban tersebut maka menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta serta sanksi administrasi dua persen per bulan.
"Sanksi bunga dua persen per bulan, maksimal 24 bulan, sejak 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak," ujarnya.
Sementara itu, Hestu juga mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara rutin dan benar melalui penyampaian SPT Tahunan PPh yang batas waktunya untuk Orang Pribadi bersamaan dengan berakhirnya amnesti pajak pada 31 Maret 2017.
"Seluruh penghasilan harus diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh, termasuk penghasilan di luar negeri. Harta yang telah diungkap dalam amnesti pajak juga harus dilaporkan," katanya.
DJP mencatat pengungkapan harta hasil program amnesti pajak hingga 2 Maret 2017 telah mencapai Rp4.425,75 triliun yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp3.264,05 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.016,99 triliun dan repatriasi Rp144,71 triliun.
Para peserta amnesti pajak tercatat telah mencapai 691.022 Wajib Pajak dengan rincian 343.129 Wajib Pajak Orang Pribadi Non UMKM, 182.561 Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, 100.972 Wajib Pajak Badan non UMKM dam dan 56.160 Wajib Pajak Badan UMKM.
Realisasi penerimaan tebusan amnesti pajak telah mencapai Rp112 triliun yang terdiri dari uang tebusan Rp104,87 triliun, pembayaran tunggakan Rp6,75 triliun dan pembayaran bukti permulaan Rp790 miliar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: