Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana membuat sanctuary di Taman Nasional Komodo untuk tempat beradaptasi sebelum pelepasliaran.
"Pelepasliaran harus memperhatikan habitat pelepasliarannya. Strategi Pemerintah untuk pelepasliaran komodo dengan membuat sanctuary sebagai tempat beradaptasi," kata Direktur Konservasi Kawasan KLHK Bambang Dahono Aji di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Adaptasi, menurut dia, awalnya dilakukan di kondisi alam yang jinak dan perlahan ke kondisi alam sebenarnya. Jika kondisi satwa tersebut masih jinak bisa-bisa satwa akan kembali, seperti yang terjadi pada harimau yang ada di Tambling, Lampung.
"Kalau sudah beradaptasi dan diberi kehidupan alami, perilaku satwa tidak jinak lagi, baru bisa dikeluarkan (dilepasliarkan). Tapi untuk komodo jelas akan lama," ujar dia.
Pemerintah, ia mengatakan telah menetapkan strategi pengelolaan satwa dilindungi melalui upaya konservasi in-situ dan konservasi ex-situ.
Sekditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Heri Subagyadi mengatakan komodo merupakan satwa endemik. Tercatat populasi terbesar sebanyak 3.012 ada di lima pulau saja di Kawasan Taman Nasional Komodo, NTT.
Memang, menurut dia, komodo tidak diburu seperti harimau, selain itu di in-situ juga tidak ada pembangunan yang masif. Meski demikian populasi komodo di taman nasional tersebut rentan.
Balai Taman Nasional Komodo, ia mengatakan sudah ada kegiatan pengamanan oleh Polisi Hutan (Polhut), inventarisasi populasi mangsa. "Dan yang lebih advance, teman-teman ada juga yang melakukan translokasi komodo antarpulau. Mencarikan pulau dengan daya dukung yang lebih baik".
Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) sekaligus Sekretaris Jenderal Persatuan Kebun Binatang se-Indonesia Tony Sumampau menyatakan dukungan sepenuhnya upaya pemerintah dalam meningkatkan populasi satwa melalui upaya konservasi ex-situ.
Tony mengatakan KLHK telah mengamanatkan kepada Lembaga konservasi yang dititipkan satwa, untuk dapat meningkatkan jumlahnya serta dapat untuk restocking selain dimanfaatkan untuk hiburan, untuk itu TSI selalu mencoba mengembangbiakkan koleksi satwa yang ada.
Komodo (Varanus Komodoensis) termasuk 25 species terancam punah yang akan ditingkatkan populasinya sebesar 10 persen selama 5 tahun 2015-2019. Komodo merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta masuk kedalam kategori Appendix I CITES dan Vulnerable pada The IUCN Red List of Threatned Species. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: