Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

AAUI Ungkap Lini Asuransi Paling Rentan Imbas Perang AS-Israel vs Iran

AAUI Ungkap Lini Asuransi Paling Rentan Imbas Perang AS-Israel vs Iran Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyatakan bahwa konflik AS-Israel vs Iran berdampak signifikan terhadap lini asuransi yang memiliki eksposur lintas negara, terutama marine cargomarine hull, energi, dan perdagangan.

Budi menjelaskan, keempat lini tersebut menjadi yang paling sensitif karena berkaitan langsung dengan pergerakan barang dan komoditas internasional.

“Lini yang paling sensitif adalah marine cargomarine hull, energi, dan perdagangan, karena berkaitan langsung dengan pergerakan barang dan komoditas lintas negara,” ujarnya kepada Warta Ekonomi, Rabu (4/3/2026).

Menanggapi informasi bahwa sejumlah perusahaan asuransi maritim global telah mengambil langkah pencabutan perlindungan war risk yang mulai efektif pada 5 Maret 2026, Budi mengatakan industri asuransi global kini juga mulai melakukan peninjauan ulang terhadap perlindungan risiko perang.

“Kami juga mencermati adanya langkah peninjauan ulang perlindungan risiko perang oleh sejumlah pelaku asuransi maritim global,” katanya.

Di Indonesia, perusahaan asuransi juga mulai melakukan langkah-langkah mitigasi risiko.

“Di dalam negeri, pendekatan yang dilakukan industri adalah melakukan review portofolio secara hati-hati, memperkuat koordinasi dengan reasuradur, memastikan kejelasan klausul area berisiko, serta menetapkan persyaratan tambahan bila diperlukan,” tuturnya.

Baca Juga: AAUI: Gangguan Selat Hormuz Picu Kenaikan Biaya Asuransi Global

Baca Juga: AAUI Ungkap Dampak Perang AS-Israel vs Iran ke Industri Asuransi RI

Hingga saat ini, kondisi industri asuransi Indonesia masih berada dalam kondisi stabil. Namun, kewaspadaan terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan situasi geopolitik global. Budi menegaskan bahwa perlindungan tetap diberikan dengan pendekatan yang lebih pruden dan terukur.

“Prinsipnya, perlindungan tetap dapat diberikan, namun dengan pendekatan yang lebih pruden dan terukur,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: