Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung menargetkan program amnesti pajak dapat tembus Rp1 triliun hingga periode terakhir pada akhir Maret 2017.
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M. Ismiransyah M Zein di Palembang, Selasa (7/3/2017), mengatakan uang tebusan amnesti pajak hingga saat ini telah terkumpul Rp970 miliar.
"Kami terus kejar, inginnya bisa tembus Rp1 triliun dan mudah-mudahan tercapai," kata dia.
Ismiransyah mengemukakan sebetulnya pihaknya sudah berupaya mengejar target untuk pengampunan pajak dengan berbagai cara, mulai dari sosialisasi hingga melakukan aksi "door to door" ke wajib pajak.
Ia menilai perjalanan program amnesti pajak di Sumsel dan Babel terbilang mulus pada periode pertama, malah melampaui target yang dipatok pada periode pertama.
"Target periode I itu sebesar Rp600 miliar namun ternyata realisasinya hingga Rp750 miliar," kata dia.
Namun demikian, memasuk periode II realisasi uang tebusan yang dicatat pihaknya malah tidak sesuai target, yakni Rp143 miliar dari nilai yang dipatok Rp200 miliar.
Oleh karena itu, Ismiransyah menambahkan pihaknya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersisa pada periode terakhir ini dengan nilai tebusan yang sebesar 5 persen.
"Kami masih kalah dengan Medan dan Riau, realisasi amnesti pajak di Medan itu sudah mencapai Rp4 triliun," kata dia.
Ia menerangkan program strategis pemerintah ini sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak negara.
Menurutnya, realisasi penerimaan pajak Sumsel Babel yang mencapai 92 persen pada tahun lalu juga ditopang oleh pengampunan pajak.
"Tahun ini agak berat karena tidak ada lagi program amnesti pajak, padahal target penerimaan pajak di wilayah kami meningkat," kata dia.
Ismiransyah melanjutkan target penerimaan pajak DJP Sumsel Babel dipatok senilai Rp15,9 triliun pada tahun ini. Sementara target tahun lalu senilai Rp13,2 triliun.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak yang dicatat kanwil baru mencapai 12 persen dari target Rp15,9 triliun atau per Februari itu harus menyentuh persentase 15 persen. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: