Kredit Foto: Istimewa
Sorotan terhadap kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor menguat setelah muncul kekhawatiran bahwa kenaikan beban pajak daerah berpotensi menekan daya beli masyarakat di sejumlah wilayah.
Isu ini kembali mengemuka ketika anggota DPR RI dari Komisi II, Muhammad Khozin, menekankan pentingnya sensitivitas sosial dalam penyusunan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah.
Perhatian utama diarahkan pada komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang kini menjadi bagian skema pajak daerah. Menurut Khozin, kemampuan ekonomi warga di tiap daerah tidak bisa dilepaskan dari perhitungan tarif opsen yang akan diberlakukan pemerintah provinsi.
"Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak," kata Khozin dikutip dari ANTARA, Selasa (17/2/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan, tetapi juga dampaknya pada warga.
Ia mengingatkan bahwa dasar hukum opsen PKB dan BBNKB sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Regulasi turunan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 juga menetapkan skema opsen dengan besaran 66 persen. Dalam kerangka regulasi itu, opsen diposisikan sebagai instrumen penguatan fiskal daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Istihanah
Tag Terkait: