Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bebas Pajak! Google dan Meta Tak Perlu Setor PPh di Indonesia, Ini Alasannya

Bebas Pajak! Google dan Meta Tak Perlu Setor PPh di Indonesia, Ini Alasannya Kredit Foto: Unsplash/Muhammad Asyfaul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyepakati untuk tidak menarik pajak penghasilan dari perusahaan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat. Perusahaan yang tercakup dalam kebijakan ini antara lain adalah Google, Meta (Facebook, Instagram), hingga layanan streaming Netflix.

Kesepakatan tersebut termaktub dalam kerja sama perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Penandatanganan dilakukan pasca-pertemuan bilateral kedua kepala negara di Washington DC pada Kamis (19/2/2026).

Dokumen resmi perjanjian ART dalam Article 3.1 Section 3 menegaskan bahwa Indonesia dilarang memberlakukan pajak yang mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat. Aturan ini berlaku mengikat baik secara hukum maupun dalam praktik operasional perusahaan-perusahaan tersebut di tanah air.

"Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital (digital service tax), atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya," tertulis dalam dokumen resmi tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga harmonisasi hubungan dagang kedua negara.

Donald Trump diketahui memang sudah lama mewanti-wanti negara mitra agar tidak ada yang memberlakukan pajak digital terhadap perusahaan asal negaranya. Beliau menilai bahwa aturan pajak semacam itu dirancang hanya untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika Serikat di pasar global.

Bahkan, Trump sempat mengancam akan mengenakan tarif tambahan pada negara-negara yang tetap bersikeras memberlakukan aturan pajak digital tersebut. Ancaman ini menjadi peringatan keras bagi negara-negara mitra yang memiliki kebijakan perpajakan khusus bagi penyedia layanan elektronik asing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: