Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja menyelesaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur perlindungan pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi sehingga tidak terjadi kegagalan.
"Pada UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini yang ada hanya kegagalan bangunan, kegagalan konstruksi tidak ada. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi," kata Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib saat melakukan sosialisasi di Gedung Kementerian PUPR Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Yusid mengatakan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang baru saja dirampungkan bersama DPR ini menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku selama kurang lebih 17 tahun.
Ia menjelaskan pelaksanaan pekerjaan konstruksi seringkali menemui konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat di dalamnya sehingga pekerjaan konstruksi tidak terselesaikan.
Melalui UU 2/2017 ini, konflik sengketa konstruksi tidak akan berakhir di pengadilan, namun hanya sampai pada tahap arbitrase. Sebelumnya, kedua belah pihak yang terlibat konflik harus menetapkan Dewan Sengketa yang akan melakukan mediasi dan konsiliasi.
UU Jasa Konstruksi yang memberi dukungan keberadaan Dewan Sengketa memiliki tugas utama meluruskan segala klaim yang diajukan baik oleh penyedia jasa atau pengguna jasa pekerjaan konstruksi mulai dari perencanaan sampai masa operasional dan pemeliharaan sebelum berkembang menjadi sengketa.
Dengan adanya Dewan Sengketa, konflik diharapkan tidak berlarut-larut sehingga pekerjaan konstruksi bisa terselesaikan.
Menurut Yusid, aturan baru terkait jasa konstruksi ini akan semakin menggairahkan iklim bisnis konstruksi dalam negeri karena UU 2/2017 mengatur dari hulu sampai hilir tentang jasa konstruksi mulai dari rantai pasok, pengadaan barang dan kualitas bahan material konstruksi.
"Rantai pasoknya pun kita atur, misalnya material seperti apa yang digunakan. Kita juga bentuk spesialis, ini juga yang akan menjamin mutu. Yang paling penting adalah jaminan kualitas di sini karena ada spesialis," ungkap Yusid.
UU Jasa Konstruksi yang baru juga memberi perlindungan bagi tenaga kerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, serta penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: