Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Belajar ke India Bentuk Central Counterparty

        BI Belajar ke India Bentuk Central Counterparty Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan membentuk lembaga Central Counterparty (CCP) di Indonesia. CCP berfungsi mengurangi risiko sistemik melalui fungsinya sebagai penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan penyelenggara proses manajemen risiko transaksi di pasar keuangan.

        Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara di Jakarta, Jumat (10/3/2017), mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan studi ke India untuk pembentukan CCP di Indonesia.

        "Kami masih dalam tahap studi dan kami ajak OJK dan Kemenkeu untuk mempersiapkan hal tersebut. Salah satunya yang punya itu India, makanya Indonesia belajar ke India tentang CCP," ujar Mirza di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta.

        Mirza mengatakan, usul pembentukan CCP ini merupakan inisiatif dari G20. Oleh sebab itu, Indonesia yang merupakan salah satu anggota G20 harus berupaya menjalankan inisiatif tersebut. "Kenapa BI melakukan inisiatif untuk membangun CCP untuk forex access derivatif. Karena itu memang inisiatif dari G20 dan kita member G20," ucapnya.

        Lebih jauh dia menceritakan, usulan pembentukan CCP di G20 karena mereka belajar dari pengalaman krisis 2008. Pada saat itu, krisis AS menjalar hingga ke Eropa karena banyak transaksi Credit Default Swap (CDS) dan derivatif yang lain menimbulkan efek domino atau sistemik. Belajar dari hal itu, agar transaksi forex derivatif lebih aman dari sisi Counterparty risk maka harus dibuat CCP.

        "Hanya sebenarnya kalau ditanya apakah forex derivatif di Indonesia sudah banyak? Masih sedikit sekali. Bisa dibilang sangat minimal transaksi yang forex derivatif dilakukan Indonesia yang ada yang reguler saja. Tapi kenapa kita buat CCP karena kita member G20," tutupnya.

        Nantinya dalam melakukan proses kliring dan penjaminan transaksi antar pelaku pasar, CCP menempatkan dirinya antara pembeli dan penjual (contract replacement), yang dinamakan proses novasi. Melalui CCP, pengaturan transaksi OTC Derivative wajib dilakukan melalui Central Counterparty (CCP).

        Pengambilalihan kontrak oleh CCP tersebut meminimalkan risiko kemungkinan terjadi gagal bayar antar pelaku pasar. Dalam hal ini, CCP berkewajiban menjamin keberlangsungan suatu transaksi yang dilakukan dan diselesaikan melalui mekanisme CCP tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Bagikan Artikel: