Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sidang perdana dakwaan kasus korupsi massal E-KTP menyebut banyak anggota DPR yang terlibat dalam kasus korupsi yang telah menelan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. Dalam surat dakwaan, terdapat nama politikus PKS, Jazuli Juwaini yang menerima duit proyek E-KTP sebesar 37.000 dollar AS dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kelompok Fraksi/Kapoksi II PKS.?
Dia membantah tudingan yang ada dalam dakwaan tersebut. Dia mengatakan pada saat terjadi proyek E-KTP, tepatnya pada 2009-2013, dirinya hanya menjadi anggota dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi masalah kesra dan keagamaan dan bukan pimpinan atau anggota Komisi II.
?Bukan Ketua Poksi II bahkan saya tidak pernah, bukan anggota Badan Anggaran. Jadi saya menilai kasus ini tidak ada hubungannya dan tidak relevan dengan saya karena jabatan saya di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, perempuan/anak, penanggulangan bencana,? kata Jazuli dalam pesan tertulisnya, Jumat (10/3/2017).
?Secara rinci saya sampaikan keanggotaan saya di Komisi VIII, terhitung sejak 19 Oktober 2009 (awal periode) sampai 21 Mei 2013, sebagai berikut:
1. Saya berada Komisi VIII terhitung sejak 19 Oktober 2009 berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 013/EKS.FPKS/DPR-RI/X/2009 yang ditandatangai Sekretaris Fraksi Zuber Syafawi, dimana pada rentang waktu tersebut:?
- Pada tanggal 19 Oktober 2009 sampai dengan 23 Mei 2012 sebagai Anggota Komisi VIII, dan??
- Pada tanggal 23 Mei 2012 sampai dengan 21 Mei 2013 sebagai Wakil Ketua Komisi VIII (Berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 170/EXT-FPKS/DPR-RI/DPR-RI/V/2012 tanggal 23 Mei 2012)
2. Per tanggal 21 Mei 2013 beradasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 002/PIMP-FPKS/DPR-RI/V/2013 saya dipindah tugas ke Komisi II. Surat ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Hidayat Nurwahid dan Sekretaris, Abdul Hakim.
Dengan demikian sangat jelas bahwa dalam rentang kasus yang diselidiki KPK (TA 2011-2012), saya bukan Pimpinan atau Anggota Komisi II, Bukan Ketua Poksi II, bukan Anggota Banggar, sehingga saya kaget dan bingung dikaitkan dengan kasus e-KTP apalagi sampai dituduh menerima aliran dana dalam kapasitas sebagai Kapoksi II. Jelas, tidak mungkin dalam satu waktu saya menjabat di dua Komisi yang berbeda,? pungkas Jazuli yang saat ini duduk di Komisi I DPR tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat