Kejaksaan Agung akan menempatkan jaksa di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk membantu penanganan aksi kejahatan bidang obat dan makanan.
"Kita sesuaikan dengan kebutuhan (penempatan jaksa di BPOM)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela acara penandatanganan kesepakatan antara BPOM dengan Kejagung di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Melalui kerja sama itu, kata dia, pihaknya bersama BPOM ingin meningkatkan profesionalitas dan kemampuan para personel BPON dalam penanganan kasus kejahatan tersebut.
Ia juga menyebutkan pihaknya telah menangani kasus vaksin palsu yang para pelakunya dituntut dengan pidana mendekati ancaman maksimal. "Hukuman 14 tahun, kita tuntut 12 tahun ada yang divonis 12 tahun dituntutnya 10 tahun," katanya.
Kita harapkan ini menjadi sebuah peringatan bagi para pelaku kejahatan, jangan main-main lagi lah dengan pembuatan obat palsu, vaksin palsu atau makanan kadaluarsa. Semuanya bisa bukan justru menyehatkan tapi malah justru bisa mencelakakan, katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menyatakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki 500 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa mengatasi aksi kejahatan bidang obat dan makanan.
"Intensitas PPNS dengan jaksa penuntut umum harus ditingkatkan, tentu berkaca pada kenyataan adanya 500 PPNS BPOM, terbesar diantara kementerian dan lembaga. Ini kejahatan (obat dan makanan) kemanusiaan, ini harus diatasi secara serius," katanya.
MoU itu bertujuan agar penanganan tindak pidana Obat dan Makanan berjalan optimal, BPOM membutuhkan dukungan penuh aparat Kejaksaan di seluruh Indonesia, terutama dalam mengungkap modus operandi, motif kejahatan, luas jaringan, serta aktor intelektual kejahatan.
JAM Pidum menambahkan adanya dukungan dari ahli BPOM juga penting, tanpa ada ahli akan membuat kesulitan bagi jaksa dalam menuntut pelaku kejahatan bidang obat dan makanan yang semakin mutakhir saat ini dalam menelisik terdakwa.
"Ahli harus ada yang berkualitas, termasuk produk laboratoriumnya, pasal yang disangkakan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyatakan pelanggaran obat makanan mengancam ketahanan bangsa seperti vaksin palsu atau obt palsu. "Ini yang sangat menyentuh bangsa ini," katanya.
Karena itu, BPOM terus diperkuat oleh pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum termasuk kerjasama dengan kejaksaan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: