Nominal program amnesti pajak sampai dengan periode III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II telah mencapai Rp1,7 triliun, kata Kepala Kanwil SJP Jateng II Rida Handanu.
Rida di Magelang, Rabu (15/3/2017), mengatakan nominal amnesti pajak tersebut berasal dari sekitar 25.000 wajib pajak.
"Program amnesti pajak periode III akan berakhir pada 31 Maret 2017," katanya usai menghadiri pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun Pajak 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang.
Menurut dia dengan adanya program amnesti pajak kesadaran masyarakat terhadap perpajakan sudah membaik. Banyak masyarakat yang tadinya tidak mempedulikan pajak, dengan adanya amnesti pajak sudah mulai mengerti pajak itu sebenarnya apa.
"Pada 2017 kami mau melihat wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, apakah sudah melaksanakan pembayaran pajaknya secara benar," katanya.
Selain itu, katanya pihaknya akan melihat apakah harta yang dulu belum pernah dilaporkan apakan ada penghasilan atas harta-harta tersebut.
"Hal itu nanti akan menjadi program utama dalam penerimaan pajak 2017. Di samping itu kami juga akan melihat wajib pajak pada sektor-sektor tertentu, seperti perdagangan dan produsen untuk melihat perkembangan pajaknya selama tahun 2017," katanya.
Kepala KPP Pratama Magelang Wiratmoko mengatakan program amnesti pajak di KPP Pratama Magelang hingga 14 Maret 2017 mencapai Rp164 miliar dari 2.125 surat pernyataan harta (SPH) wajib pajak yang telah diserahkan.
Ia menuturkan memang sempat terjadi kekhawatiran waktu awal amnesti pajak bulan Juli 2016 hanya 10 wajib pajak yang ikut program, kemudian Agustus 2017 meningkat menjadi 35 wajib pajak, dan bulan September melonjak jumlah pesertanya menjadi 788 wajib pajak yang menyerahkan SPH.
Ia mengatakan pada periode kedua Oktober-Desember 2016 jumlahnya juga cukup banyak, yakni 610 SPH. Kemudian untuk periode ketiga sampai dengan 14 Maret 2017 sudah terkumpul 612 SPH.
Ia menyebutkan kalau dilihat jumlah rupiahnya pada periode pertama mencapai Rp138,2 miliar, periode kedua Rp16,6 miliar, periode ketiga terkumpul Rp9,1 miliar.
Menurut dia pada periode ketiga ini yang menyampaikan SPH pada umumnya para pelaku UKM, walaupun jumlah wajib pajaknya banyak bahkan melebihi periode kedua, tetapi jumlah nominal per SPH tidak sebanyak pada periode pertama dan kedua dan tarif untuk UKM hanya 0,5 persen dan dua persen. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: