Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Adriani mengingatkan para pengusaha di Indonesia untuk membayar gaji sesuai ketentuan upah minimum regional. Bila mengabaikan?aturan tersebut, pengusaha bisa dilaporkan dan berakhir di balik jeruji penjara alias dibui.
"Bayar di bawah upah minimum itu sanksinya bisa pidana. Bisa dipenjara pengusahanya," kata Adriani di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu kemarin (18/3/2017).
Adriani menegaskan pemerintah tidak main-main dalam penerapan sistem dan regulasi pengupahan. Beberapa tahun lalu diketahui sudah ada pengusaha yang dibui karena menerapkan upah minimun di bawah ketentuan pemerintah.
Kasus pertama terjadi di Surabaya medio 2013 lalu. Kala itu, seorang pengusaha asal Surabaya divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Penyebabnya, sang pengusaha terbukti membayarkan upah 53 pekerjanya di bawah ketentuan upah minimun regional.
Menurut Adriani, regulasi sistem pengupahan di Indonesia memang terbagi atas dua. Rinciannya yakni penerapan upah minimum yang ditetapkan per 1 November dan penerapan upah di atas minimum. Untuk upah minimun, Adriani menyebut masih ditetapkan oleh pemerintah. Sedang, upah di atas minimum ditetapkan oleh pihak perusahaan melibatkan pekerjanya.
Adriani mengimbau agar para pengusaha taat pada ketentuan pengupahan tersebut. Ia?melanjutkan sistem dan regulasi pengupahan di Indonesia memang masih perlu adanya turut campur pemerintah. Pasalnya, posisi tawar pekerja atau buruh di Indonesia sangat lemah bila dibandingkan dengan pengusaha.
Hal tersebut tidak lepas lantaran banyaknya pencari kerja yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja. Bila pengusaha dibiarkan menetapkan sendiri upah minimun, dikhawatirkan pihaknya hanya akan merugikan pekerja.
Pemerintah, lanjut Adriani, terus berusaha membenahi sistem pengupahan di Indonesia agar lebih berkeadilan. Tidak hanya membuat pekerja senang, tapi juga membuat kalangan pengusaha tidak kewalahan menanggung beban gaji. Selain itu, Adriani mengatakan pihaknya menetapkan adanya struktur skala gaji di perusahaan. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari adanya diskriminasi ihwal pekerja laki-laki dan perempuan maupun pekerja asing dan pekerja dalam negeri.
Menurutnya, meskipun sistem dan regulasi pengupahan di Tanah Air belum sempurna, tapi untuk saat ini terbilang telah cukup baik memberikan perlindungan bagi pekerja. Pemerintah ditegaskannya akan terus memperbaiki sistem dan regulasi pengupahan mengingat hal tersebut sangat sensitif.
"Kebijakan soal pengupahan berdampak pada posisi Indonesia di kancah internasional," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: