Industri asuransi umum, khususnya untuk kendaraan bermotor, di Indonesia masih berpotensi tumbuh sepanjang tahun ini seiring dengan ekonomi domestik yang sedang dalam tahap pemulihan.
"Terlebih lagi adanya kebijakan penyesuaian tarif premi yang secara resmi akan diberlakukan pada April 2017 mendatang, yang diprediksi akan cukup membantu meningkatkan premi asuransi kendaraan bermotor di tahun 2017," kata Underwriting Motor Vehicle Department Head Adira Insurance, Rian Ardianto di Jakarta, kemarin.
Jika melihat data industri, pertumbuhan industri bisnis asuransi sebesar 5,1% di 2016. Porsi terbesarnya disumbang oleh asuransi harta benda, dengan kenaikan atas lini bisnis ini tercatat sebesar 7,9% atau sebesar Rp1.399 triliun. Sedangkan, industri asuransi di lini bisnis kendaraan bermotor pada tahun 2016 cenderung stagnan dengan pertumbuhan sebesar 0,4% atau naik hanya Rp61,9 miliar jika dibandingkan dengan tahun 2015.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memperkirakan situasi pasar roda dua pada 2017 tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2016 dengan total penjualan sebesar 6,1 juta unit. Sedangkan dari Gaikindo, penjualan mobil di pasar domestik diperkirakan tumbuh sebesar 6%. Secara keseluruhan, industri otomotif masih diperkirakan tumbuh di tahun 2017.
"Adira Insurance sendiri untuk bisnis kendaraan bermotornya tetap mengalami pertumbuhan pada tahun 2016, walaupun pertumbuhan tersebut tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut masih terpengaruh oleh melambatnya pertumbuhan industri otomotif," ujar Rian.
Pada 2015, porsi premi kendaraan bermotor Adira Insurance sebesar 55% dan cenderung naik di 2016 hingga mencapai 57%. Dapat disimpulkan bahwa komposisi premi kendaraan bermotor dan nonkendaraan bermotor di Adira Insurance menjadi 57 persen dan 43% pada 2016.
Rian menambahkan bahwa Adira Insurance optimistis akan tetap tumbuh di tahun 2017 ini seiring dengan situasi ekonomi yang berangsur-angsur pulih. Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang merencanakan akan menaikkan tarif premi asuransi kendaraan bermotor untuk mengikuti perkembangan inflasi. Tarif premi yang berlaku saat ini atau yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2015, juga dianggap regulator sudah tidak merefleksikan sepenuhnya risiko yang dilindungi asuransi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti