Direktur Multi-Moda Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Maulana mengatakan dalam revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 bila secara penuh ditetapkan tidak ada tarif per kilometer (KM) bagi pengguna transportasi online. Jadi, tarif yang diberlakukan per 1 April 2017 tidak mengalami kenaikan dari yang sebelumnya.
"Oh itu tidak ada, ada dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," ujar Cucu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Saat ditanya mengapa harus ditetapkan tarif atas dan bawah, Cucu menegaskan regulasi tersebut diberlakukan untuk melindungi konsumen. "Pengaturan tarif batas atas dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada kenaikan tarif yang seenaknya di waktu-waktu tertentu," terang Cucu.
"Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk menjaga usaha di bidang transportasi agar tidak terjadi perang tarif untuk saling menjatuhkan usaha pesaing," imbuh Cucu.
Cucu menegaskan revisi ini tidak membuat transportasi berbasis aplikasi menjadi mahal. Transportasi berbasis aplikasi tetap diperbolehkan memberi promo yang tentunya memberi keuntungan bagi konsumen. "Seperti halnya tarif promo pada penerbangan yang juga diberlakukan tarif atas dan bawah," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait: