Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan ada dua tujuan penting revisi UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yakni penguatan demokrasi serta meningkatkan penerimaan keuangan negara.
"Saya optimistis Baleg akan segera menyetujui usulan revisi UU Penyiaran karena sasarannya untuk kepentingan negara," kata Mukhammad Misbakhun di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Menurut dia, Komisi I DPR RI telah menyerahkan draft RUU Penyiaran ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi. Baleg DPR RI juga telah membentuk panitia kerja (Panja) RUU Penyiaran.
Penerimaan negara dari sektor penyiaran dan frekuensi, menurut dia, masih kurang signifikan, sehingga revisi UU Penyiaran perlu membuka ruang sebesar-besarnya untuk menambah penerimaan keuangan negara. "Saya melihat penerimaan negara dari sektor penyiaran kecenderungannya menurun, sehingga perlu penguatan penerimaan negara," katanya.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan, penerimaan negara yang menurun menjadi perhatian komisi-komisi di DPR RI.
Bahkan, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengeluhkan semakin turunnya penerimaan negara dari sektor penyiaran.
Misbakhun menyayangkan korporasi media besar yang menguasai frekuensi dan mendapatkan fasilitas prioritas sehingga dapat meraup keuntungan dalam jumlah besar, tapi kontribusinya kepada negara menurun. "Apalagi, penerimaan negara dari layanan frekuensi seluler juga semakin buruk," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, RUU Penyiaran harus mampu menempatkan frekuensi penyiaran sebagai hak negara yang sebenar-benarnya.
Sedangkan soal penguatan demokrasi, Misbakhun menyoroti praktik yang terjadi yakni pemilih media penyiaran memanfaatkan medianya untuk menggiring opini demi kepentingan pemilik modal. "Kalau mencermati industri penyiaran saat ini, pemilik modal menjadi penentu penggiringan opini," katanya.
Misbakhun mengingatkan, agar peran negara jangan sampai tersingkirkan oleh pelaku industri. "Kalau sudah masuk ke industri akan masuk ke mekanisme pasar, akhirnya yang kuat pemodal," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: