Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Darmin Ingatkan Segera Manfaatkan Tax Amnesty Periode Terakhir

        Darmin Ingatkan Segera Manfaatkan Tax Amnesty Periode Terakhir Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan wajib pajak agar memanfaatkan program pengampunan pajak yang akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017 mendatang.

        "Oleh karena itu, apalagi amnesti pajak masih ada waktunya, ya silakan buka harta anda dengan baik. Kalau terlambat nanti juga ketahuan karena reformasi perpajakan yang sedang berjalan," kata Darmin usai berdiskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Minggu (26/3/2017).

        Reformasi di bidang perpajakan tersebut terkait dengan rencana penerapan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI) di Indonesia pada 2018.

        Amnesti pajak dinilai sebagai langkah awal reformasi perpajakan sebelum memasuki era keterbukaan sistem pajak yang terkandung dalam AEOI.

        "Tanpa urusan amnesti pajak juga, AEOI juga akan berlangsung dan pemerintah sedang memproses itu," kata Darmin.

        Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuat rencana kerja sama pajak dengan bea cukai yang lebih ketat dan tidak lagi terpisah-pisah.

        "Data dari semua orang ikut amnesti mulai kami lihat secara rinci, sehingga mereka yang tidak menggunakan itu tidak bisa tidur," ucap Darmin.

        Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017. Program tersebut telah dimulai sejak 1 Juli 2016.

        Setelah berakhirnya program pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya.

        Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak yang berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: