Anggota Ombudsman Repubulik Indonesia atau ORI, Laode Ida mengatakan untuk menilai baik buruknya pelayanan publik oleh pemerintah, dapat dilihat dari dua aspek, yakni aspek administrasi dan aspek substansi pelayanan.
"Aspek administrasi menyangkut penyediaan sarana layanan seperti sarana pendidikan, sedangkan aspek substansi menyangkut penerima manfaat dari sarana yang disediakan oleh pemerintah tersebut," katanya di Kendari, Senin (27/3/2017).
Ia memberi contoh sarana pendidikan seperti gedung sekolah yang didirikan di suatu tempat oleh pemerintah.
Secara adimistrasi kata dia, gedung sekolah tersebut telah selesai dibangun dan dapat difungsikan dengan baik oleh masyarakat di sekitar sekolah sebagai penerima manfaat.
"Jika anak-anak usia sekolah yang bermukim di sekitar sekolah sudah terserap menjadi murid di sekolah tersebut, maka pelayanan publik yang disediakan tersebut sudah baik atau memenuhi standar pelayanan publik," katanya.
Sebaliknya kata dia, jika anak-anak di sekitar sekolah masih banyak yang tidak terserap menjadi murid sekolah yang dibangun, maka pelayanan publik oleh pemerintah dapat dikategorikan buruk atau tidak memenuhi standar pelayanan publik," katanya.
Menurut dia, penyelenggara pelayanan publik harus mengesahkan standar pelayanan dan mengumumkan maklumat pelayanan kepada publik sebagai penerima layanan.
Artinya kata dia, poin-poin dalam standar pelayanan publik harus disahkan oleh penyelenggara pelayanan dan mengumumkan kepada publik berapa lama menunggu proses untuk mendapatkan layanan publik.
"Dengan mengetahui waktu untuk mendapatkan layanan, maka masyarakat bisa memperoleh kepastian dalam memperoleh manfaat dari pelayanan publik," katanya. (KR-ASA). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: