Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto membuat gebrakan dengan menggagas Peraturan Wali Kota alias Perwali tentang Kewajiban Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV). Bila disahkan, tiap rumah toko alias ruko maupun gedung komersil lainnya di Kota Daeng wajib memasang CCTV alias kamera pengawas. Rancangan regulasi tersebut sudah melalui uji publik.
Danny memaparkan Perwali CCTV akan mewajibkan seluruh pemilik bangunan komersil untuk memasang kamera pengawas yang diarahkan ke area publik. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta sebagai wadah untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan bencana lainnya.
"Seluruh CCTV itu akan terintegrasi dalam sistem keamanan kota yang terpusat di Balaikota Makassar," kata Danny di Makassar, Selasa (28/3/2017).
Rancangan Perwali CCTV di Kota Makassar sudah dibahas pada tahap uji publik pertama. Tercatat, regulasi tersebut setebal delapan halaman yang terdiri atas 10 pasal dan 44 ayat. Salah satu pasal yang mengundang tanya saat uji publik adalah penggunaan kata CCTV yang bukan kata serapan dalam bahasa Indonesia. Menurut penanggap, kata CCTV sebaiknya diganti dengan kamera pengawas. Bila disahkan, regulasi ini menjadi yang pertama diterapkan di Indonesia.
Danny menerangkan penerapan Perwali CCTV akan membuat pantauan pihaknya lebih maksimal. Saat ini, diketahui sudah ada beberapa kamera pengawas di sejumlah pusat kota yang dipasang dan terintegrasi ke Balai Kota Makassar. Pemkot Makassar memang membuat ruangan khusus yang dinamakan war room untuk mengamati situasi kota setiap saat. Pemkot Makassar menargetkan nantinya ada 3.000 kamera pengawas yang terpasang.
Menurut Danny, pusat kontrol pemantauan situasi Kota Makassar juga akan diintegrasikan ke Markas Polrestabes Makassar. Dengan begitu, kepolisian bisa bergerak lebih cepat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Keberadaan pusat kontrol tersebut juga diharapkan bisa memudahkan polisi dalam membongkar kejahatan.
Danny mengimbuhkan Perwali CCTV sejalan dengan program smart city. Adapun regulasi teranyar itu nantinya mewajibkan ruko dan minimarket memasang minimal enam kamera pengawas. Perwali itu diharapkan tuntas pada April mendatang.
"Pemasangan enam CCTV itu akan menjadi persyaratan untuk membangun ruko atau minimarket. Kami tidak akan berikan perizinan, mulai dari IMB, SITU, dan SIUP bila diabaikan. Toh, ini semua kan untuk kebaikan mereka sendiri," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Operasional Polda Sulsel Kombes Stephen M Napiun memuji Perwali CCTV yang pertama di Indonesia. Regulasi itu diyakini bisa mengurangi angka kriminalitas dan akan ditiru oleh kota-kota lain di Tanah Air. "Hal yang luar biasa dan patut didukung. Kita berharap ?dapat bermanfaat bagi semua," kata Stephen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: