Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan transaksi kontrak berjangka komoditi dalam rangka mendukung Undang-Undang Tentang Amensti Pajak.
"Peraturan ini merupakan langkah Bappebti untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.123/2016 yang terbit Oktober 2016 untuk memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan amnesti pajak," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Sri Hariyati di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Menurut dia melalui Peraturan Kepala Bappebti No.1 tahun 2017 yang diundangkan 22 Maret 2017 itu para pialang perdagangan berjangka komoditi dapat mengelola dana repatriasi dari nasabah yang sudah mengikuti program amnesti pajak untuk diinvestasikan melalui transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka.
"Peraturan ini memberi peluang kepada para pialang perdagangan berjangka untuk mengelola investasi dari dana repatriasi," kata Sri.
Sri menjelaskan tidak semua perusahaan pialang berjangka dapat mengelola dana repatriasi tersebut, karena ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
"Pialang harus memiliki integritas keuangan yang baik dan tidak pernah terkena sanksi pembekuan kegiatan usaha atau peringatan maupun denda administratif tiga kali berturut-turut," kata Sri mencontohkan beberapa persyaratan.
Untuk mengelola dana repatriasi pialang juga harus membuka rekening khusus melalui bank persepsi yang sudah ditunjuk sebagai "gateway" serta mendapat persetujuan dari Bappebti sebagai bank penyimpan margin yakni Bank BNI, BCA, Bank Mandiri dan CIMB Niaga.
Pialang atau perusahaan berjangka komoditi juga wajib melaporkan ke pihak bank atas transaksi yang terjadi. Sementara transaksi itu sendiri harus dilakukan melalui Bursa Berjangka Komoditi, jelas dia.
"Bagi para nasabah peluang investasi ini sangat menarik, karena mereka bisa melakukan lindung nilai atau hedging jika mereka memiliki transaksi berjangka. Atau para nasabah juga bisa berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi emas yang memang likuid," kata Sri menambahkan.
Jenis perdagangan berjangka komoditi yang terbuka untuk dana repatriasi adalah perdagangan kontrak berjangka di bursa berjangka secara multilateral karena pemerintah ingin mendorong sektor ini.
Terkait target yang ingin dicapai dari transaski dana repatriasi, Sri mengatakan tidak membatasi kalau dapat sebanyak-banyak yang jelas, telah membuka keran dan diharapkan banyak yang berminat.
Sejauh ini dana yang terkumpul dari program amnesti pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sampai Februari 2017 telah mencapai Rp111 triliun. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil