Kuasa hukum Ketua DPD RI Mohammad Saleh, Herman Kadir, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 20 P/Hum/2017 tanggal 29 Maret 2017 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
"Ada sejumlah kekeliruan yang fatal dalam putusan MA ini sehingga batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial," kata Herman Kadir di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Herman, MA membuat dua putusan, yakni putusan No. 38 P/Hum/2016 tanggal 20 Februari 2016 yang membatalkan Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD RI serta putusan No. 20 P/Hum/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang membatalkan Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD RI.
Dalam dua putusan MA tersebut, kata dia, terjadi kekeliruan cukup fatal sehingga putusan MA ini patut dinilai batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutotial.
Dalam putusan MA No. 20 P/Hum/2017, menurut Herman, kekeliruannya, antara lain, dalam hal mengadili, dalam diktum dua tertulis, menyatakan Peraturan DPD RI UU No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam diktum tiga tertulis, memerintahkan kepada "DPRD" untuk mencabut Peratutan DPD RI UU No. 1 tahun 2016 tentang Tata Tetib.
Herman menilai, pada kedua diktum tersebut terjadi kekeliruan yakni, Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib bukan UU, melainkan ditulis UU serta memerintahkan kepada "DPRD" untuk mencabut peraturan DPD RI.
"Dalam hierarki kelembagaan, posisi DPD RI sebagai lembaga tinggi negara lebih daripada DPRD sehingga tidak mungkin DPRD mencabut Peraturan DPD RI," katanya.
Menurut Herman, dengan kekeliruan tersebut, putusan MA itu batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: