Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPPU: Penerapan Tarif Batas Bawah Berpotensi Picu Inflasi

        KPPU: Penerapan Tarif Batas Bawah Berpotensi Picu Inflasi Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ahmad menyoroti penerapan tarif batas bawah untuk taksi online. Musababnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu inflasi. Penerapan tarif batas bawah diyakini membuat tarif taksi online yang merupakan?primadona transportasi masyarakat menjadi mahal. Adapun, transportasi merupakan salah satu komoditas atau kelompok yang mempengaruhi inflasi.

        "Tarif batas bawah itu memang cenderung menjadi sumber inflasi karena kebijakan demikian umumnya akan terus naik secara berkala," kata Taufik di Makassar, beberapa waktu lalu.

        KPPU secara tegas memang menolak penerapan tarif batas bawah. Bukan hanya karena berpotensi menjadi sumber inflasi, tapi juga dikhawatirkan menjadi sarana kartel. Selain tarif batas bawah, Taufik menerangkan masih ada dua poin dalam regulasi terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ditolak KPPU. Kedua poin tersebut adalah sistem kuota dan pengalihan STNK dari atas nama pribadi menjadi badan hukum.

        Taufik menyebut analisis KPPU ihwal aturan taksi online dari Kemenhub sudah disampaikan langsung oleh sang Ketua Muhammad Syarkawi Rauf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Diharapkan, ada pengkajian lebih mendalam mengenai penerapan aturan taksi online dalam masa transisi. Dengan begitu, pihaknya berharap terbit aturan yang lebih berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.

        Berdasarkan analisis KPPU, penerapan tarif batas bawah memiliki setidaknya memiliki empat dampak negatif. Selain berpotensi menjadi sarana kartel dan sumber inflasi, kebijakan tersebut juga akan menghambat inovasi dalam menciptakan tarif terjangkau bagi masyarakat. Di samping itu, dikhawatirkan terjadi disinsentif bagi pelaku usaha dan dikhawatirkan menjadi sumber inefisiensi industri dalam jangka panjang.

        Seperti halnya penerapan tarif batas bawah, Taufik melanjutkan penerapan sistem kuota dan pengalihan status STNK juga memiliki dampak negatif. Untuk sistem kuota, penerapannya dikhawatirkan langsung mendongkrak tarif taksi online dan lamanya waktu tunggu masyarakat mendapatkan angkutan. Belum lagi timbulnya inefisensi dan rendahnya persaingan serta inovasi bisnis di angkutan darat.

        Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menolak menanggapi perihal penerapan regulasi taksi online. Intinya, Syarkawi menyebut pihaknya sudah menyampaikan saran dan pendapat kepada pemerintah mengenai tiga poin dari aturan taksi online yang masih harus dibenahi.

        "Tiga poin itu sudah saya sampaikan ke Presiden (Jokowi) dan pemerintah agar bisa diakomodir," tegasnya.

        Regulasi taksi online masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Regulasi berupa revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang dituangkan dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dianggap belum berpihak kepada masyarakat maupun taksi online. Namun, di sisi lain pihak dari angkutan konvensional mendesak penerapan aturan tersebut untuk membatasi jumlah taksi online yang semakin besar di Tanah Air.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: