Koordinator Satuan Tugas Direktorat Pengawasan Kemiitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Indra Sofian, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan kemitraan sawit yang kini didukung oleh regulasi yang kuat.
Dirinya berharap bahwa dengan hal tersebut, akan ada perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan kemitraan, agar prinsip-prinsip kepercayaan dan saling menguntungkan bisa tetap terjaga.
Baca Juga: Kemenperin Dukung Iklim Riset BPDPKS Demi Hilirisasi Sawit Nasional
Adapun peraturan baru yang dimaksud terkait pengawasan kemitraan sawit adalah Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan yang baru saja diterbitkan. Indra menjelaskan bahwa adanya peraturan tersebut mampu membawa angin segar dalam penegakan hukum kemitraan sawit di Indonesia.
Menurut dia, peraturan tersebut tidak hanya sekadar dokumen yang ditandatangani dan disimpan dalam laci saja, melainkan harus dipandang sebagai tonggak penting yang bisa mengubah wajah kemitraan sawit, teurtama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Dalam pemeriksaan kasus kemitraan sawit, perusahaan sebelumnya kerap hanya mengirimkan pegawai atau karyawan saja untuk menghadiri pemeriksaan. Namun, dengan peraturan baru ini, manajemen perusahaan wajib turun langsung dan menghadapi pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan oleh pihak KPPU.
“Kehadiran mereka [manajemen langsung] dalam pemeriksaan bukan hanya formalitas, melainkan pesan kuat bahwa perusahaan harus serius dalam menangani kemitraan. Sehingga, mereka tidak bisa lagi lepas tangan dan menyerahkan semuanya kepada pegawai di lapangan,” kata Indra dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Peraturan tersebut menegaskan terkait peningnya pencegahan daripada hukuman. Berdasarkan keterangan dari Indra, ada beberapa tahap peringatan sebelum sebuah kasus bisa sampai ke meja hijau.
Baca Juga: Disebut Identik dengan 'Minyak Orang Miskin', India Ogah Ekspor Sawit Lagi
Di antaranya peringatan tertulis pertama diberikan selama 30 hari untuk pemulihan hubungan, disusul dengan peringatan kedua jika tidak ada perbaikan. Kemudian, apabila perusahaan masih lalai, maka kasus bisa berlanjut hingga persidangan dengan potensi denda yang berat. Kendati demikian, Indra menegaskan bahwa semangat dari peraturan ini adalah perubahan perilaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement