Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

COP Karantina Dituding Jadi Biang Kerok Mahalnya Tarif Kapal Batam-Singapura

COP Karantina Dituding Jadi Biang Kerok Mahalnya Tarif Kapal Batam-Singapura Kredit Foto: Romus Panca
Warta Ekonomi, Batam -

Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya berhasil merekomendasi penurunan tarif tiket kapal ferry Batam-Singapura sebesar Rp30 ribu, yang berlaku mulai Selasa 24 September 2024. 

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, sebagai regulator dan fasilitator sukses mendorong kesepakatan penting penurunan harga tiket kapal ferry penumpang dan berjanji melakukan kajian dilapangan.

Baca Juga: Siapkan Generasi Emas 2045, Program Pelindo Mengajar SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA

Tarif kapal rute Batam ke Singapura sebelum pandemi Covid-19 berkisar Rp250 ribu untuk satu kali perjalanan, naik menjadi Rp550 ribu. Sementara untuk tarif tiket pulang-pergi sebesar Rp550 ribu, naik menjadi Rp780 ribu setelah Covid 19 berakhir.

Penurunan tarif sebesar Rp30 ribu untuk rute Batam-Singapura diklaim sebagai tahap awal penyesuaian. Proses pengkajian ulang harga rute Batam-Johor juga tengah dilakukan. Harapan untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kembali arus penumpang yang sempat menurun tajam, dirasa tidak cukup dengan nominal penyesuaian tarif yang sudah ditetapkan. 

Rapat juga menghasilkan kesepakatan bahwa regulator akan survei dan evaluasi untuk pemberlakuan penyesuaian harga ticket di Pelabuhan Batam. Kemudian Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut akan mengevaluasi jumlah trip terhadap operator kapal di pelabuhan Batam.

Pihak operator layanan bersikeras dengan besaran penyesuaian tarif tersebut, lantaran harus menutupi kenaikan biaya Certificate of Pratique (COP) yang diberlakukan oleh Balai Karantina Kesehatan untuk kapal dengan tonase GT 200 hingga GT 350. 

Baca Juga: Dua Tahun Tiket Kapal Mahal, KPPU Mengendus Dugaan Praktik Kartel di Batam

Biaya COP disebutkan meningkat sebesar 200 persen, dari Rp20 ribu menjadi Rp70 ribu per perjalanan kapal (per call/trip), yang sangat mempengaruhi biaya operasional pengelola layanan kapal ferry penyebrangan Internasional. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Romus Panca
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: