Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengakui tidak dapat mengontrol akun media sosial simpatisan partai politik (parpol) yang digunakan secara massif pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk Bidang Teknis dan Partisipasi Publik, Suharti, mengatakan pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan terhadap akun-akun resmi yang didaftarkan untuk kampanye.
"Akun partisan paslon lebih gencar di media sosial sehingga tidak terkontrol dan tidak bisa tersentuh oleh KPU. Akun-akun tidak resmi hanya bisa dijerat oleh UU ITE oleh kepolisian," katanya kepada wartawan di Bandung, Minggu (23/4/2017).
Menurutnya, penggunaan media sosial sebagai alat kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Meski begitu, aturan tersebut belum dilengkapi dengan sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran.
"Aturan hanya menyebutkan kampanye melalui media sosial bisa dilakukan dengan mendaftarkan akun resmi ke KPU satu hari sebelum masa kampanye," ujarnya.
Suharti menjelaskan KPU Bandung sudah tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan sendiri. Kini setiap kebijakan merupakan turunan dari KPU RI.
"Dulu KPU Bandung memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, tapi sekarang tidak. Jadi aturan yang kurang lengkap seperti sanksi dalam kampanye media sosial tidak bisa ditambahkan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: