Upaya mendukung program pemerintah untuk menjalankan kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan penertiban aset di Desa Gadobangkong Km 143 + 800 sampai dengan Km 144 + 300 sebanyak 69 bangunan.
Manager Humas Daop 2 Joni Martinus menjelaskan penertiban kali ini difokuskan pada perapihan dan pembongkaran.
"Masih ada tiga bangunan yang utuh dan 66 bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Kita menargetkan selesai hari ini," katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (4/5/2017).
Menurutnya, penertiban aset PT KAI ini dilaksanakan karena lahan tersebut termasuk trase yang akan dilewati kereta cepat di wilayah Gadobangkong ada 124 KK yang terdampak.
"Sisanya sebanyak 55 bangunan akan kami tertibkan dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Penertiban tersebut melibatkan aparat dari TNI, Polri, Pol PP, dan pegawai internal PT KAI Daop 2 dengan jumlah total sebanyak 480 orang.
"Ada juga satu unit eskavator untuk mempercepat proses penertiban ini," tambahnya.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung berdasar pada Perpres Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung. Jalur kereta cepat sepanjang 142 kilometer tersebut melewati beberapa wilayah termasuk aset PT KAI (Persero) di wilayah Daop 2 Bandung.
"Untuk itu, Daop 2 terus melakukan sosialisasi dan penertiban lahan PT KAI yang masuk pada trase pembangunan jalur kereta cepat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: