Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KKP Perpanjang Penggunaan Cantrang, Cak Imin 'Happy'

        KKP Perpanjang Penggunaan Cantrang, Cak Imin 'Happy' Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Semarang -

        Ketua Umum PKB?Muhaimin Iskandar mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperpanjang izin penggunaan cantrang oleh nelayan hingga akhir 2017.

        "Saya bersyukur mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi dan Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) agar permasalahan (terkait larangan penggunaan cantrang) oleh nelayan bisa diatasi secepatnya," katanya di sela rapat koordinasi DPW PKB dan DPC se-Jawa Tengah di Semarang, Kamis (4/5/2017).

        Kendati demikian, Cak Imin mengharapkan segera mencari solusi terbaik bagi nelayan terkait pelarangan cantrang guna kelestarian sumber daya alam di laut. Ia juga berharap, aparat penegak hukum bersikap arif dengan tidak melakukan penangkapan nelayan yang sedang melaut akibat kontroversi aturan yang tidak jelas.

        "Jadi pemerintah jangan gegabah, melarang tanpa ada solusi, apalagi kalau tujuannya adalah kelestarian," ujarnya.

        Oleh karena itu, kata dia, perlu ada mekanisme yang rasional agar tidak hanya melarang tapi juga memberi jalan keluar. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang diputuskan untuk diizinkan hingga akhir 2017.

        Hal itu disampaikan setelah Menteri Susi bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/5).

        "Tadi saya menghadap presiden. Dari hari Minggu saya sudah memohon waktu dan arahan dari Presiden. Kita perpanjang cantrang sampai akhir 2017. Dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja," katanya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: