Sekjen DPD RI?Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan hingga saat ini masih ada 26 anggota DPD yang belum menandatangani formulir untuk mengambil dana reses.
"Tetapi ini masih berkembah terus, bisa saja besok berubah lagi, karena batas akhirnya sampai tanggal 4 Juni," kata Sudarsono di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Sebelumnya, muncul pemberitaan bahwa ada beberapa anggota DPD yang dana resesnya tidak bisa dicairkan. Sudarsono mengatakan bahwa pihaknya hanya melayani sesuai dengan aturan yang ada. Ia menjelaskan pada masa reses kali ini, ada aturan baru yang harus ditaati anggota DPD sebagai hasil dari keputusan sidang paripurna pada 8 Mei 2017 di bawah pimpinan Ketua DPD RI yang baru Oesman Sapta Odang.
"Jadi sidang paripurna 8 Mei memutuskan bahwa untuk penggunaan dana reses maka harus ada dua syarat. Pertama, adanya laporan pertanggungjawaban dana reses sebelumnya. Dan kedua, menanda tangani formulir pengakuan paripurna 8 Mei 2017 serta kewajiban anggota untuk hadir dalam alat kelengkapan dan paripurna," pungkasnya.
Sudarsono hanya menjalankan keputusan sidang paripurna tersebut dan tidak masuk dalam ranah politik.
"Kalau sampai tanggal 4 Juni nanti ternyata masih ada anggota yang tidak menggunakan dana reses tersebut maka sisa dana yang ada akan dikembalikan ke kas negara," katanya.
Ia mengatakan besaran dana reses yang diterima anggota sangat bervariasi tergantung wilayahnya, namun berkisar Rp250 juta hingga Rp350 juta. Ketika ditanyakan apakah sanksi yang bisa dikenakan kepada anggota yang tidak menggunakan dana reses, Sudarsono mengatakan sanksi hanya admistrasi atau bisa bermuara ke Badan Kehormatan DPD.
"Memang kedua syarat itu keputusan politik tapi bisa menjadi keputusan administratif yang harus kami ikuti," kata Sudarsono. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: