Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkan pihaknya bakal memanggil perwakilan pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto untuk menjelaskan rencana pihak eksekutif membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Langkah sepihak pemerintah tersebut dinilainya tidak sesuai prosedur hukum. Terlebih, pemerintah memang tidak memiliki kewenangan membubarkan organisasi masyarakat alias ormas.
Pemanggilan Menko Polhukam ke DPR diagendakan berlangsung seusai masa reses para wakil rakyat yang berakhir Kamis, 18 Mei mendatang.
"Terkait pembubaran itu, ya iyalah pasti akan dipanggil. Rencananya seusai masa reses, semua kelakuan pemerintah akan dipanggil (untuk dimintai alasan dan pertanggungjawaban)," kata Fahri saat dikonfirmasi Warta Ekonomi di Makassar, belum lama ini.
Fahri mengharapkan pemerintah bisa memberikan penjelasan yang baik dan rasional di balik keinginan membubarkan HTI. Sejauh ini, ngototnya pemerintah membubarkan ormas itu menimbulkan pertanyaan publik. Terlebih, kewenangan pembubaran itu sebenarnya tidak dimiliki pemerintah, melainkan pengadilan.
"Ibaratnya begini, suami tidak bisa membubarkan (menceraikan) istri secara sepihak. Kan harus melalui pengadilan. Apalagi, ini ormas. Tidak bisa dibubarkan pakai selembar surat lalu bubar," tegasnya.
Menurut Fahri, pemerintah tidak bisa lagi mengulang gaya otoriter pada zaman orde baru. Di masa sekarang, tindakan represif bisa berimplikasi fatal. Bila pemerintah ngotot membubarkan HTI tanpa melalui prosedur, DPR bisa mengajukan hak angket. Pasalnya, pemerintah telah melanggar aturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, masyarakat yang keberatan atau pihak HTI bisa mengajukan upaya hukum lain, termasuk menggugat pelanggaran HAM baik secara nasional maupun internasional.
Lebih jauh, Fahri menyatakan rencana pemerintah membubarkan HTI sangat kekanak-kanakan karena terkesan memaksakan kehendak. Pemerintah dimintanya tidak gegabah dan bersikap bijak dengan membuka komunikasi dengan ormas yang hendak dibubarkan tersebut.
"(Pembubaran HTI) ini enggak ada prosedur hukumnya. Orang enggak pernah diberikan peringatan tiba-tiba dibubarkan. Itu tidak sesuai prosedur dan kekanakan-kanakan," jelas Fahri sembari mengungkap kecurigaan adanya tekanan di balik layar yang membuat pemerintah bersikukuh ingin membubarkan ormas yang tidak pernah berbuat anarkistis.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan HTI. "Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo