Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gara-Gara ikut Demo, 840 Pekerja Freeport Di-PHK

        Gara-Gara ikut Demo, 840 Pekerja Freeport Di-PHK Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Timika -

        Manajemen PT Freeport Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 840 karyawan yang ikut dalam aksi mogok kerja di Timika sejak beberapa waktu terakhir. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Septinus Soumilena mengakui telah menerima laporan dari PT Freeport soal PHK 840 karyawan tersebut.

        "Betul, saya menerima surat pemberitahuan dari manajemen PT Freeport bahwa terhitung hingga Senin 15 Mei 2017 sudah 840 orang karyawan permanen PT Freeport yang telah di-PHK. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," kata Septinus di Timika, Senin (15/5/2017).

        Ia menerangkan bahwa Disnakertrans-PR Mimika telah berupaya mencegah terjadi PHK karyawan PT Freeport yang melakukan aksi mogok kerja di Timika dengan mengirim surat ke manajemen PT Freeport sejak 12 April 2017.

        "Ternyata surat yang kami kirimkan terlambat karena saat surat dikirim ternyata sudah ada 430 orang karyawan yang di-PHK. Hari ini juga kami mengirimkan surat yang sama agar manajemen menangguhkan hal ini. Ternyata sekarang jumlah karyawan yang di-PHK bertambah menjadi 840 orang," kata Septinus.

        Pemkab Mimika, katanya, berupaya sesegera mungkin memfasilitasi kembali pertemuan antara manajemen PT Freeport dengan pihak Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI guna mencegah terjadi PHK besar-besaran karyawan PT Freeport maupun karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor yang ikut serta dalam aksi mogok kerja.

        "Pak Bupati (Bupati Mimika Eltinus Omaleng) sudah menandatangani surat undangan kepada manajemen PT Freeport dan PUK Serikat Pekerja PT Freeport untuk bertemu. Prinsipnya, pertemuan itu untuk meminta karyawan segera kembali bekerja. Kalau tidak kembali bekerja maka PHK akan berjalan terus. Kami tidak bisa mengintervensi manajemen perusahaan untuk menghentikan PHK sekalipun pada akhirnya masalah ini akan menambah permasalahan sosial baru di Kabupaten Mimika," kata Septinus.

        Berdasarkan interoffice memo dari manajemen PT Freeport kepada karyawan yang beredar di Timika pada Senin 15 Mei 2017, disebutkan bahwa perusahaan memberikan pilihan kepada karyawan untuk berpartisipasi dalam aksi mogok kerja tidak sah atau kembali bekerja dengan konsekuensi masing-masing.

        "Pengunduran diri secara sukarela merupakan konsekuensi bagi karyawan yang terlibat dalam mogok kerja tidak sah yang tidak menghubungi perusahaan untuk mengonfirmasikan kesempatan mereka dalam kembali bekerja. Sebanyak 840 karyawan telah menghadapi konsekuensi ini dan lebih banyak karyawan juga akan menghadapinya apabila mereka tidak segera menghubungi perusahaan," demikian bunyi interoffice memo yang dikirim manajemen PT Freeport kepada karyawannya di semua area kerja perusahaan itu.

        Selanjutnya disebutkan bahwa tindakan PHK bagi 840 karyawan yang memilih mogok kerja tersebut bukan tindakan sewenang-wenang, namun mengacu pada ketentuan Pasal 27.10 Pedoman Hubungan Industrial dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Indonesia. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: